KABUPATEN SEMARANG, Lingkarjateng.id – Masalah pengelolaan air lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menjadi sorotan dewan lantaran mencemari air Sungai Bade.
Komisi C DPRD Semarang menemukan masalah tersebut saat sidak ke TPA Blondo usai mendapat laporan warga tentang adanya dugaan pencemaran sungai.
Dari hasil sidak, Ketua Komisi C DPRD Semarang Wisnu Wahyudi menyebutkan bahwa volume air lindi dari TPA Blondo sangat berlimpah dan tidak tertangai dengan baik sehingga meluber ke Sungai Bade yang menjadi sumber air bagi keperluan masyarakat.
Air Lindi TPA Blondo Semarang Disorot DPRD, Ini Respons Bupati Ngesti
Wisnu mengatakan air lindi seharusnya tertampung dan diolah dengan baik. Namun, di TPA Blondo belum tersedia instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
“Penampungan air lindi yang ada di TPA Blondo ini ternyata hanya bersifat penampungan saja, dan tidak ada pengolahan yang jika air lindi ini sampai keluar dari penampungan. Sehingga berdampak pada baku mutu air yang ada di sungai-sungai sekitar, termasuk Sungai Bade ini,” terangnya, Senin, 22 Desember 2025.
Selain itu, kata Wisnu, informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan bahwa air lindi dari TPA Blondo memicu pencemaran sungai.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada anggaran khusus untuk penanganan limbah dari tempat pembuangan sampah tersebut.
Dia mengkhawatirkan jika masalah ini tidak segera tertangani maka dampaknya bisa meluas, terutama saat musim hujan. Oleh karena itu pemerintah harus memberikan atensi dan serius menangani permasalahan pengelolaan sampah dan limbah.
“Apalagi jika musim hujan, ini akan mudah meluber air lindinya, dan kondisi seperti ini sudah berlangsung lama, sehingga dampaknya jelas langsung ke masyarakat di Bawen, bahkan di sisi hilir sehingga dampaknya tidak akan baik bagi daerah di sisi hilir sungai ini, belum lagi bagi sumber kehidupan warga,” ujarnya.
Kena Sanksi KLHK, Pemkab Semarang Gandeng Investor Atasi Masalah TPA Blondo
Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Agung Pangarso, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah TPA Blondo masih menggunakan sistem open dumping yang sedianya sudah tidak diperbolehkan.
Agung mengatakan penanganan darurat penanganan air lindi saat ini baru sekadar ditampung.
“Kami akui sekali, air lindi ini mencemari baku mutu air, namun demikian saat ini kami sedang berproses untuk Detail Engineering Design (DED) atau Perancangan Teknik Rinci pembangunan IPAL,” bebernya.
Pihaknya mengaku akan konsultasi dengan Komisi C DPRD Semarang agar mendapat dukungan anggaran penanganan sampah.
Pencemaran air lindi TPA Blondo berdampak ke kehidupan masyarakat. Warga Bawen, Tugiyono, mengungkapkan sedikitnya lima dusun sudah terdampak pencemaran limbah tersebut.
“Karena warga di sana aktivitas sehari-harinya bertani, ini sampai tidak bisa bertani karena lahan sawahnya tidak bisa digarap sama sekali, karena airnya tercemar. Dan total luasan lahannya puluhan hektare (Ha),” ungkapnya.
Selain mengganggu sistem pertanian, air lindi yang mencemari Sungai Bade juga berdampak pada peternak. Ada beberapa hewan ternak dilaporkan mati setelah meminum air sungai yang tercemar.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Ulfa


































