PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan bersama Dewan Pengupahan resmi menyepakati besaran upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2026 dalam audiensi di Ruang Tiga Negeri Setda Kota Pekalongan pada Senin, 22 Desember 2025.
“Alhamdulillah di Kota Pekalongan sudah ada kesepakatan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari semuanya, baik dari Apindo, serikat pekerja, unsur pemerintah, sampai akademisi,” kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf).
Aaf menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan yang tercapai, UMK Kota Pekalongan 2026 yakni Rp2.700.926. Nilai tersebut relatif tinggi di Jawa Tengah. Pada tahun sebelumnya, Kota Pekalongan berada di peringkat delapan besar UMK tertinggi seprovinsi.
“UMK Kota Pekalongan tahun 2026 jadi Rp2,7 juta. Ini termasuk tinggi di Jawa Tengah, dan mudah-mudahan masih di delapan besar. Semoga ini berkah untuk kita semua,” ujarnya.
UMK Kota Pekalongan 2026 Segera Diumumkan, Ada Kenaikan Segini
Aaf menegaskan Pemkot Pekalongan mengambil posisi netral dalam proses penetapan UMK. Pemerintah tidak berpihak kepada pengusaha maupun serikat pekerja, tetapi berupaya menjaga kondusivitas agar iklim investasi tetap terjaga.
“Pemerintah Kota Pekalongan selalu berdiri di tengah-tengah. Kita tidak memihak Apindo dan tidak memihak Serikat Pekerja, demi kondusivitas bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Betty Dahfiany Dahlan menjelaskan bahwa besaran UMK Kota Pekalongan 2026 yang diusulkan secara resmi kepada Gubernur Jawa Tengah adalah Rp2.700.926.
“Untuk usulan yang nanti kita berikan ke Gubernur, UMK Kota Pekalongan tahun 2026 sebesar Rp2.700.926.” jelas Betty.
Menurutnya, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,12 persen dibanding UMK 2025, atau naik kurang lebih Rp155 ribu dari sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,54 juta. Ia berharap, kenaikan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya buruh.
Terkait pemberlakuan, Betty menambahkan bahwa UMK 2026 dapat mulai dibayarkan pada Januari setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau sudah ditetapkan, per Januari sudah bisa dilakukan. Itu tergantung SK Gubernur, karena yang menetapkan memang Gubernur Jawa Tengah,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa

































