KENDAL, Lingkar.news – Puluhan massa dari serikat buruh di Kabupaten Kendal turun mengawal rapat pleno terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Kendal 2026 yang dilaksanakan di hotel Sae Inn, Senin 22 Desember 2025.
Para buruh ini melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dimulai dari Kantor Pos Kendal menuju lokasi rapat pleno. Aksi ini mendapatkan pengawalan langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar beserta jajaran.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Kabupaten Kendal, Sudarmadji mengatakan konvoi dilaksanakan untuk mengawal keputusan penetapan UMK maupun UMSK Kabupaten Kendal agar sesuai yang diharapkan para buruh yakni mengacu rentang alpha 0,9.
“Kita konvoi melewati jalan Soekarno – Hatta menuju hotel Sae Inn dan kita mendapatkan pengamanan langsung oleh Bapak Kapolres. Aksi ini kita lakukan untuk mengawal keputusan penetapan UMK Kabupaten Kendal. Karena keputusan kemarin itu pemerintah akan sesuai permintaan buruh yaitu di alpha 0,9 persen,” terang Sudarmadji.
Ia menyatakan akan melakukan aksi lanjutan jika keputusan hasil pleno yang ditetapkan nantinya tidak mengacu kepada rentang alpha 0,9. Terlebih pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal tertinggi di Jawa Tengah.
“Karena Kendal adalah daerah penyangga di Jawa Tengah, jadi kita akan memperjuangkan sampai dengan itu. Kalau penyangga itu lebih rendah maka jadi tidak linier seperti ada permainan di dewan pengupahan kabupaten. Dan jika keputusannya dibawah 0,9 kita akan mengajukan gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tegasnya.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengimbau agar para buruh tetap menjaga kondusivitas ditengah aksi yang mereka lakukan untuk mengawal penetapan UMK Kendal 2026.
“Kami mengimbau kepada teman-teman yang mau menyampaikan aspirasinya. Silahkan menyampaikan tapi mohon jaga kondusivitas dan ketertiban. Semoga kegiatan rapatnya dapat ketemu titik tengah dan bisa bermanfaat untuk seluruh stakeholder dan komponen berkecimpung didalamnya,” pesannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri menyampaikan, rapat pleno dilaksanakan hari Senin, 22 Desember 2005. Dan nantinya keputusan final akan disampaikan kepada Gubernur Jateng maksimal tanggal 24 Desember 2025.
“Rentang nilai Alpha yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 0,5 – 0,9. Nilai alphanya yang semula tahun 2024 adalah di kisaran 0,1 sampai 0,3, sekarang di 0,5 sampai 0,9. Tinggal nanti kita tunggu perhitungan dari Dewan Pengupahan,” kata Cicik.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S

































