DEMAK, Lingkarjateng.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (GEBRAK) berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Demak terkait penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 pada Senin besok, 22 Desember 2025.
“Aksi nantinya akan dipusatkan di depan Kantor Bupati Demak atau Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerind) Kabupaten Demak. Jadi menyesuaikan tempat pelaksanaan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Demak,” kata Koordinator aksi, Poyo Widodo, Minggu malam, 21 Desember 2025.
Poyo mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh dalam menuntut peningkatan kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, aksi tersebut akan diikuti oleh seluruh serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Demak yang tergabung dalam aliansi GEBRAK.
“Aksi ini dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, kami menyampaikan aspirasi melalui aksi damai yang diikuti oleh sekitar 400 massa aksi,” ujarnya.
Ia menyebut, salah satu tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut adalah penetapan kenaikan UMK Demak tahun 2026 sebesar 15 persen.
“Kami minta untuk UMK 2026 dinaikkan 15 persen,” katanya.
Selain itu, massa buruh juga menolak pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Menurut Poyo, regulasi tersebut bertentangan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Tuntutan kami jelas, menolak PP Nomor 49 Tahun 2025 karena tidak sejalan dengan putusan MK yang mewajibkan kenaikan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak,” ujarnya.
Selain itu, buruh juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak segera menetapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi buruh di sektor tertentu.
Poyo menegaskan, aksi tersebut akan berlangsung secara tertib dan damai. Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi buruh dalam proses penetapan kebijakan pengupahan tahun 2026.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid

































