KUDUS, Lingkarjateng.id – Seorang petugas penyuluh lapangan berinisial WP (30) asal Blora menjadi tersangka penggelapan uang hasil penjualan tanaman tebu milik petani hingga Rp308 juta. Tersangka kini sudah diamankan oleh jajaran Polres Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengungkapkan kasus ini berawal dari adanya beberapa petani yang melakukan aksi protes ke Pabrik Gula (PG) Rendeng di Desa Rendeng, Kecamatan Kudus Kota, pada tanggal 2 Desember 2025 lalu.
“Sebanyak lima petani tebu dari wilayah Karesidenan Pati datang ke PG Rendeng untuk meminta pembayaran hasil tanaman tebu yang sudah masuk ke PG Rendeng dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025,” katanya, Kamis, 18 Desember 2025.
Setelah ditelusuri, kata AKP Subkhan, PG Rendeng memang sudah mentransfer seluruh biaya pembelian tebu dari petani kepada pihak vendor atau pihak ketiga.
Kemudian, saat dicek lebih lanjut, pihak vendor juga sudah mentransfer biaya pembelian tebu kepada tersangka yang merupakan petugas penyuluh lapangan.
“Saat dicek ke tersangka WP, ternyata uang pembayaran bagi petani tebu telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya kami mengamankan tersangka pada tanggal 13 Desember 2025 di wilayah Grobogan dan segera dibawa ke Polres Kudus,” paparnya.
AKP Subkhan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka, didapati bahwa uang hasil penggelapan senilai Rp308 juta itu sudah
habis digunakan untuk judi slot online. Periode penggunaan uang untuk judi online (judol) tersebut mulai dari bulan September hingga Oktober 2025.
“Saat kami cek, deposit untuk judi online itu rata rata Rp5-10 juta, bahkan satu malam bisa habis sampai Rp50 juta. Jadi dalam tempo tidak kurang dari tiga bulan itu, uang hasil penggelapan sudah habis dan hanya menyisakan sekitar Rp5 juta,” ungkapnya.
Tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid































