PATI, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap orang tua sekaligus pelaku pembuangan bayi di tempat sampah pinggir jalan kawasan Perumahan Puri Indah pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.
Waka Polresta Pati, AKBP Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa bayi tersebut dilahirkan dari hubungan gelap anak di bawah umur.
AKBP Petrus mengatakan bapak dari bayi tersebut adalah NA (21) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan, sementara ibunya adalah F (16) anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar kelas X di salah satu SMA di Kabupaten Pati.
“Kita mengamankan pelaku persetubuhan anak berinisial NA usia 21 tahun. Korbannya anak berinisial F umur 16 tahun dan masih pelajar. Kasus ini berawal dari ditemukannya bayi perempuan di tempat sampah pinggir jalan Perumahan Puri Indah. Kami lakukan serangkaian penyelidikan, yang akhirnya Kamis, 11 Desember 2025, pukul 12.00 WIB kita introgasi anak (F) yang kita duga orang itulah yang punya bayi,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin, 15 Desember 2025.
AKBP Petrus menerangkan bahwa perkenalan NA dan F dimulai dari sosial media (sosmed). Lambat laun, keduanya saling jatuh cinta hingga melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali di awal tahun 2025.
Kronologi Penemuan Bayi dalam Tong Sampah di Puri Pati
Akhirnya, F yang saat itu masih duduk di bangku kelas IX SMP hamil. Meskipun tinggal bersama orang tuanya, kehamilan F hingga melahirkan bayi tidak diketahui.
AKBP Petrus menambahkan, karena merasa malu, F kemudian membuang bayinya ke tempat sampah tanpa sepengetahuan orang tua ataupun NA selaku bapak dari bayinya sendiri.
“Dari keterangan itu dijelaskan memang dia yang punya anak dan dia buang. Bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan di rumahnya. Maksud dibuangnya bayi adalah untuk menutupi karena masih berstatus pelajar,” kata AKBP Petrus.
“F ini hamil akibat persetujuan dengan laki-laki (NA). Dari pengakuan itu, diketahui persetubuhan terjadi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu akhir Februari sampai Maret 2025 di kos milik NA,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, untuk sang ibu karena masih di bawah umur, akan ditindak dengan undang-undang khusus pasal 76B juncto 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid
































