GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan mengungkap adanya pola pembayaran tidak wajar dalam pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, tahun anggaran 2020-2022, yang menyeret terdakwa TS.
Dalam sidang keempat yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 12 Desember 2025, jaksa menghadirkan dua saksi kunci, yakni pemilik Toko Bangunan Al Amin dan pemilik Toko Bangunan Sumber Trisno, yang selama periode tersebut menjadi penyedia material dan alat pendukung pembangunan fisik desa.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menyampaikan para saksi mengungkapkan bahwa kerja sama pengadaan material dilakukan tanpa dasar hukum tertulis.
Frengki menyebut seluruh kesepakatan hanya disampaikan secara lisan oleh terdakwa TS dan tidak pernah dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).
“Fakta persidangan menunjukkan kerja sama pengadaan material desa dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa,” ujar Frengki.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyoroti mekanisme pembayaran yang dinilai bermasalah.
Menurutnya, pembayaran kepada penyedia material dilakukan tidak konsisten, bahkan pada tahun anggaran 2022 tidak terdapat pembayaran sama sekali, meskipun pekerjaan fisik desa tetap berjalan.
Lebih lanjut, Frengki menerangkan dalam persidangan terungkap adanya kelebihan pembayaran material, di mana jumlah dana yang ditransfer pemerintah desa melebihi nilai riil tagihan. Kelebihan tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk upah tenaga kerja dan kebutuhan pembangunan lainnya.
“Jaksa menilai kelebihan pembayaran ini menjadi salah satu poin penting yang akan didalami, karena penggunaan dana desa harus jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Terhadap seluruh keterangan saksi, terdakwa TS menyatakan tidak keberatan dan membenarkan apa yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Kalirejo yang menyebabkan kerugian negara Rp445 juta tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid





























