JEPARA, Lingkarjateng.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jepara menyatakan dukungan terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski demikian, fraksi menegaskan agar kebijakan penyesuaian tarif tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Ketua Fraksi PPP, Bustanul Arif menyebut ada beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum penetapan turunan kebijakan. Pertama, kenaikan tarif parkir harus diimbangi dengan tertib administrasi serta penataan lapangan.
“Jika tarif dinaikkan, maka parkir liar harus ditertibkan. Fasilitas seperti penerangan, marka jalan, hingga standar keselamatan harus jelas,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan E-Retribusi harus diwujudkan agar lebih transparan dan sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, penambahan objek parkir sepeda dan andong memerlukan penyediaan area khusus agar tidak mengganggu akses publik.
Pihaknya berharap, perubahan Perda ini tidak hanya memberikan kepastian hukum pengelolaan pajak dan retribusi, tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Kebijakan harus tetap berpihak kepada rakyat,” tegas Bustanul.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S































