BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menegaskan tidak terlibat dalam pendistribusian Smart TV yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto, sebagai penunjang proses belajar mengajar.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Blora, Sandy Tresna Hadi, menjelaskan bahwa perangkat tersebut didistribusikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di masing-masing satuan pendidikan.
Sehingga, sambung Sandi, pendistribusian program tersebut tanpa melibatkan Dinas Pendidikan setempat.
“Smart TV itu kan bantuan dari pusat langsung ke sekolah dan itu by ekspedisi, jadi tidak lewat dinas. Yang mengatur juga langsung dari kementerian langsung dikirim ke sekolah-sekolah,” ujarnya, Kamis, 27 November 2025.
Menurutnya, bantuan Smart TV tersebut diberikan sebagai upaya mendukung transformasi digital pembelajaran, sekaligus memenuhi standar minimal sarana belajar yang kini mulai diarahkan berbasis teknologi.
Sandy juga menambahkan bahwa terdapat surat edaran dari Kementerian pusat bahwa sekolah harus mengklarifikasi lewat Dapodik pasca penerimaan Smart TV itu.
“Kita ada edarannya dari Kementerian bahwa sekolah ketika menerima, harus mengkonfirmasi lewat dapodik-nya bahwa sekolah itu sudah menerima,” tambahnya.
“Kalau dari kabupaten kita nggak punya datanya, tapi yang jelas semua SD dan SMP dari negeri hingga swasta menerima semua,” tutupnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar S
































