SEMARANG, Lingkarjateng.id — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi, menyoroti kompleksitas tugas guru dalam mencetak generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.
Muhdi kemudian menyinggung maraknya kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk insiden ledakan bom rakitan di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu. Kasus-kasus tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa tugas guru tidak lagi sebatas mengajar.
Guru kini dituntut untuk mendidik sekaligus menjadi penuntun moral dan sosial bagi siswa agar mampu menghadapi perubahan dan kompleksitas masalah sosial.
“Guru betul-betul tidak hanya mengajar. Tetapi juga mendidik agar anak siap menghadapi Indonesia Emas,” tegasnya menyikapi momentum Hari Guru Nasional, Selasa, 25 November 2025.
Di sisi lain, Muhdi mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap guru kendati masih banyak persoalan mendesak yang belum terselesaikan, terutama tentang kesejahteraan dan perlindungan guru. Ia menilai amanat Undang-Undang Guru belum sepenuhnya terwujud.
Muhdi mengungkapkan masih banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum berpendidikan S1, sehingga percepatan peningkatan kualitas guru harus semakin diakselerasi.
“Masih banyak guru yang belum bersertifikat pendidik, masih banyak guru yang belum berpendidikan S1, maka ini akan diakselerasi,” ujarnya.
PGRI Jateng juga menyoroti nasib guru swasta yang dinilai belum mendapatkan hak sesuai amanat undang-undang. Seharusnya, guru swasta memperoleh tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok PNS. Namun hingga kini, kebijakan impassing atau penyetaraan belum berjalan optimal.
“Pemerintah harus berkomitmen. Guru swasta juga mendapat hak sebagaimana amanat undang-undang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muhdi juga menyinggung Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang masih dalam pembahasan.
PGRI Jateng mendorong agar sejumlah poin penting tidak dihilangkan, termasuk kepastian pembayaran tunjangan profesi guru satu kali gaji, perlindungan bagi guru dan dosen, serta perhatian khusus bagi tenaga pendidik di daerah terpencil.
“Tunjangan itu satu kali gaji pokok, termasuk tunjangan untuk guru di daerah terpencil.Kami juga meminta perlindungan guru dimasukkan dalam bab tersendiri agar jauh lebih rinci dan kuat,” tuturnya.
Muhdi berharap regulasi ke depan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi guru yang kerap menghadapi risiko kriminalisasi, tekanan dari orang tua siswa, masyarakat, bahkan tidak jarang juga dari muridnya sendiri.
Dengan penguatan regulasi dan peningkatan kesejahteraan, PGRI Jateng berharap profesi guru dapat menjalankan fungsi utamanya secara aman, bermartabat, dan maksimal dalam membentuk generasi penerus bangsa.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa

































