KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dikelola Inspektorat Kabupaten Semarang dinobatkan sebagai yang terbaik tingkat nasional untuk kategori kabupaten pada 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Semarang, M Muslih, mengungkapkan UPG Kabupaten Semarang meraih skor 96,2 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, capaian skor tersebut yang menjadikan Kabupaten Semarang terbaik pertama di tingkat nasional untuk kategori kabupaten
“Tidak hanya itu, pencapaian ini juga menjadikan UPG Kabupaten Semarang juga menjadi terbaik ketiga secara keseluruhan di tingkat nasional,” katanya dalam Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2025 di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 20 November 2025.
Muslih menjelaskan bahwa sepanjang 2025 terdapat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaporkan gratifikasi ke Posko UPG, dan seluruh laporan tersebut telah diteruskan serta ditindaklanjuti oleh KPK.
Ia menambahkan bahwa UPG terus memperluas sosialisasi mengenai penanganan gratifikasi kepada pejabat publik melalui berbagai platform.
“Selain itu, UPG Kabupaten Semarang ini juga menyediakan delapan kanal pengaduan, yang termasuk diantaranya ada surat manual maupun digital, serta media sosial,” imbuhnya.
Hingga triwulan ketiga 2025, UPG telah menerima 19 pengaduan, terdiri dari 17 laporan melalui surat serta dua pengaduan lewat website dan media sosial.
Muslih juga menyoroti peningkatan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK untuk Pemkab Semarang yang pada 2024 mencapai 73,90, naik dari 72,76 pada 2023 dan berada di atas rata-rata nasional.
“Dan angka itu juga lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu 70,97 dan 71,53 dan SPI ini merujuk pada penilaian integritas dan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kementerian departemen, maupun lembaga negara atau daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar selalu taat pada regulasi dalam menjalankan tugas.
“Cermati juga perubahan peraturan yang berlaku saat ini, karena setiap pekerjaan itu harus berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ngesti juga menyerahkan penghargaan kepada tiga OPD terbaik dalam pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), yakni Diskominfo, Setda, dan Dinkes Kabupaten Semarang.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































