BLORA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyetujui perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang berbentuk PT.
Bupati Blora, Arief Rohman, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama DPRD telah menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2025 yang salah satunya adalah perubahan status Perumda menjadi Perseroda.
“(Raperda) Satu perubahan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah (Perumda) dan bentuk usaha umum daerah yaitu Bank Perkreditan Rakyat Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha,” ujar Bupati dalam rapat paripurna, Sabtu sore, 15 November 2025.
Arief mengungkapkan perubahan Perda yang dilakukan kepada Perumda BPR Blora Artha adalah dengan mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perumda BPR Blora Artha.
Sudah Setahun, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi di BPR Bank Blora Artha
“Perusahaan umum daerah BPR Bank Blora Artha dibentuk melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2019, yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemkab Blora,” katanya.
Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa sejak dibentuk melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, Perumda BPR Bank Blora Artha telah menyumbang deviden lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan tahun buku 2023.
“Sampai dengan tahun buku 2023, BPR Bank Blora Artha memberikan deviden ke Pemkab Blora sebanyak lebih dari Rp5 miliar,” tuturnya.
Arief menjelaskan perubahan status Perumda BPR Bank Blora Artha karena menyesuaikan dengan aturan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),
“Dengan terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang P2SK, yang ditetapkan pada bulan 12 Januari 2023, maka bank perekonomian rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah menjadi bank perekonomian rakyat syariah, dilakukan paling lama 2 tahun, terhitung sejak UU ditetapkan,” terangnya.
Arief mengungkapkan bahwa pada pasal 314 huruf D menyatakan bank perkreditan rakyat yang berbentuk badan hukum selain perseroan terbatas dan koperasi, yang telah ada pada peraturan undang-undang sebelum berlakunya undang-undang ini masih dapat melakukan kegiatan usaha, sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
“Diberikan waktu paling lambat selama 3 tahun untuk melakukan bentuk badan hukum pada UU tersebut, maka bank Blora Artha harus menyesuaikan,” katanya.
Tak hanya itu, masih pada rujukan aturan dalam perubahan status, Arief menyebutkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, kata Arief, Perumda BPR Blora Artha perlu dilakukan perubahan status dan nomenklatur menjadi Perseroda Bank Perekonomian Daerah (BPD).
“Selanjutnya disebut PT BPR Bank Blora Artha Perseroda,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, menjelaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum menjadi PT BPR Blora Artha (Perseroda) sesuai dengan amanat undang-undang.
Aturan tersebut, sambung Mustofa, tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid





























