JAKARTA, Lingkarjateng.id – Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi Perwakilan RI di Kawasan Asia Tenggara membahas peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menangani kasus TPPO serta memperkuat sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan yang berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura pada Rabu, 12 November 2025 ini mengundang mitra KBRI di Singapura, salah satunya Singapore Police Force.
Pada kesempatan ini Singapore Police Force memaparkan tentang upaya Pemerintah Singapura dalam menangani kasus TPPO dengan pendekatan whole of government dan strategi 4P (Prevention, Prosecution, Protection, Partnership). Selain itu, pentingnya kolaborasi lintas sektor dan lintas negara dalam menghadapi tantangan baru TPPO yang kini juga marak di ranah digital melalui modus online scam dan eksploitasi daring.
Topik diskusi dalam forum tersebut juga membahas tiga isu utama dalam kasus TPPO, yakni eksploitasi seksual, online scam, dan perikanan, yang menunjukkan beragam pola eksploitasi terhadap WNI/PMI di kawasan. Setiap kelompok menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat kerja sama antarperwakilan RI, penegakan hukum, serta mekanisme perlindungan korban.
Selain diskusi juga ada sesi pelatihan panduan wawancara korban terindikasi TPPO. Panduan ini dikembangkan oleh Gugus Tugas TPPO (Kemlu, Kepolisian, dan Kejaksaan) untuk membantu perwakilan RI yang berperan sebagai first responder agar dapat melakukan wawancara, asesmen, dan koordinasi secara tepat.
Panduan ini bertujuan agar setiap perwakilan RI mampu mengidentifikasi korban secara sensitif, menghimpun data yang valid, dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan sistem hukum negara setempat dan mekanisme nasional Indonesia.
Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Seriulina, menekankan pentingnya sistem informasi yang terintegrasi antara pusat dan perwakilan luar negeri.
“KP2MI mengusulkan agar Kementerian Luar Negeri memperoleh akses ke sistem SISKO P2MI, sehingga perwakilan RI di luar negeri dapat memverifikasi status legalitas pekerja migran secara langsung. Dengan begitu, analisis terhadap individu terindikasi korban TPPO bisa lebih akurat dan cepat,” jelasnya.
Seriulina juga menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi harus terus diperkuat agar upaya pelindungan PMI dapat berjalan dari hulu ke hilir.
“Negara hadir dari proses awal perekrutan hingga kepulangan. Dengan sinergi antara perwakilan RI dan KP2MI, kita bisa memastikan tidak ada PMI yang bekerja tanpa perlindungan atau menjadi korban TPPO,” ujarnya.
































