KENDAL, Lingkarjateng.id – Langkah tegas Bareskrim RI dalam memberantas tambang-tambang ilegal juga ditunjukkan di Kendal. Seperti yang dilakukan pada Rabu, 5 November 2025 lalu, dimana Bareskrim mendatangi salah tambang Desa Winong, Pegandon dan menyita dua alat berat dan mengamankan pekerjanya.
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim yang telah mengambil langkah tegas. Menurutnya, tambang galiang di Desa Winong tersebut telah berkali-kali ia sidak dan diperingatkan lantaran diduga menggali tidak sesuai titik koordinat dan tidak sesuai izin pertambangan itu sendiri.
“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Bareskrim yang langsung melakukan tindakan tegas. Dan selama ini kami juga mendorong dikeluarkannya SP3 sampai pencabutan izin terhadap tambang tersebut. Proses pencabutan izin juga sedang berjalan,” tegasnya.
Ia berharap, dengan langkah tegas dari Bareskrim ini dapat menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha tambang agar tidak main-main ataupun melakukan aktivitas penambangan galian C yang melanggar aturan atau tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tambang-tambang yang menyalahi aturan atau tidak berizin,” tuturnya.
Sementara di sisi lain, kedatangan Bareskrim tersebut ternyata menjadi sebuah berita kegembiraan bagi warga setempat. Bahkan beberapa warga di Desa Winong melampiaskan kegembiraannya dengan menggelar tasyakuran.
“Kemarin mendengar berita itu, kami malam Jumat menggelar selamatan syukuran. Pokoknya matursuwun Bu Sisca (Ketua Komisi C DPRD Kendal) atas upayanya selama ini,” kata salah seorang warga setempat, Noor, Sabtu 8 November 2025.
Kepala Desa Winong, Angsori membenarkan terkait operasi yang dilakukan Bareskrim di salah satu tambang galian C di Desa Winong serta dua alat berat dan pekerja yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Orangnya sudah dimintai keterangan apakah dia sebagai penambang atau hanya pekerja saja,” terangnya.
Ia menyebut, pihak desa sebelumnya juga sudah memperingatkan agar oknum tersebut tidak melakukan aktivitas penambangan terlebih tambang tersebut sudah mendapatkan surat peringatan untuk ketiga kalinya dari Dinas ESDM Jateng.
“Sebenarnya itu sudah diingatkan pihak desa setelah di SP3 itu. Ya tapi selama satu bulan itu memang kadang nambang kadang tidak,” ungkapnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S
































