KENDAL, Lingkarjateng.id – Dalam rangka pengendalian dan pencegahan pencemaran air, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal melakukan pemantauan kualitas air sungai secara rutin. Pemantauan dilakukan dengan mengambil sampel air di titik-titik strategis.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kendal, Hidayat Edi Nugroho, menjelaskan pemantauan kualitas air sungai dilaksanakan dalam dua periode selama satu tahun, yaitu saat musim kemarau ketika debit air sungai rendah dan saat musim hujan dengan asumsi debit air sungai tinggi.
“Adapun titik pantau diambil pada bagian hulu, tengah, dan hilir di tujuh sungai di Kendal yaitu Sungai Aji, Sungai Blorong, Sungai Blukar, Sungai Bodri, Sungai Bulanan, Sungai Kendal, dan Sungai Kuto,” terang Edi, Kamis, 30 Oktober 2025.
DLH Kendal Awasi Ketat Pengelolaan Limbah B3 Industri dan Fasilitas Kesehatan
Ia menambahkan, pemantauan kualitas air sungai juga dilaksanakan secara otomatis dan realtime dengan alat ONLIMO (Online Monitoring) di Sungai Bulanan Desa Bumiayu, Kecamatan Weleri.
“Hasil pemantauan selanjutnya akan dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA),” katanya.
Sekretaris DLH Kendal, Syaiful Huda, menambahkan bahwa dalam menindaklanjuti laporan pencemaran air dan melakukan penegakan hukum lingkungan, Tim Bidang P2KLH berkolaborasi dengan PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) dan bidang terkait untuk melaksanakan verifikasi lapangan.
“Mereka juga akan memberikan edukasi baik kepada pelaku kegiatan, instansi terkait, maupun masyarakat, dan penegakan hukum yang diperlukan,” katanya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid





























