KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal rutin melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik dari industri maupun fasilitas kesehatan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Limbah B3 dan Pertamanan DLH Kendal, Luqni Kaharudin, menuturkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH melakukan pengawasan secara berkala dan terstruktur terhadap penyimpanan limbah B3 di industri dan fasilitas kesehatan sesuai dengan kewenangan penerbitan Dokumen Lingkungan (Dokling) yang dimiliki.
“DLH melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyimpanan limbah B3 dari industri atau fasilitas kesehatan, sesuai dengan kewenangan penerbitan doklingnya yang dilaksanakan secara terjadwal oleh para PPLH di lingkungan DLH,” terang Luqni, Kamis, 30 Oktober 2025.
Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Kendal Awasi Pelaku Usaha
Luqni menegaskan, untuk kegiatan pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 selalu dimonitor melalui Sistem Pelaporan Elektronik dan Pengelolaan Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (SPEED).
“Dan DLH tidak memfasilitasi pengangkutan limbah B3 ke pengelola berizin, tetapi hanya memberikan informasi data pengelola limbah B3 berizin kepada penghasil limbah B3 yang meminta informasi,” tegasnya.
Luqni menambahkan, untuk mengidentifikasi dan mencatat secara rinci setiap jenis limbah B3 yang dihasilkan dari suatu kegiatan, DLH Kendal melakukan inventarisasi sumber-sumber limbah B3 berdasarkan persetujuan lingkungan (perling).
Dalam proses identifikasi ini meliputi beberapa langkah, yaitu identifikasi sumber limbah B3 berasal, identifikasi jenis limbah, karakteristik limbah, dan jumlah limbah yang dihasilkan.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid





























