KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal mendorong penertiban pedagang kaki lima (PKL) sebagai upaya untuk meraih kembali penghargaan Adipura tahun ini.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Limbah B3 dan Pertamanan DLH Kendal, Luqni Kaharudin, menjelaskan penataan lingkungan perkotaan, pengelolaan sampah, pemilahan di sumber, dan pengurangan timbulan sampah menjadi bagian krusial dari regulasi lokal dan kriteria penilaian dalam upaya meraih penghargaan Adipura.
“Kabupaten Kendal sudah memasuki fase persiapan yang lebih matang dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Namun masih terdapat gap implementasi, misalnya RTH, pengaturan PKL, partisipasi publik yang perlu diperkuat agar bisa naik ke level penghargaan yang lebih tinggi dalam Adipura tahun 2025 ini,” kata Luqni, Senin, 27 Oktober 2025.
Bidik Penghargaan Adipura, Bupati Kendal Minta Partisipasi Aktif Masyarakat
Ia menilai aktivitas PKL, terutama yang berada di trotoar atau badan jalan, sering kali menimbulkan masalah kebersihan dan ketertiban karena sampah yang tidak dikelola dengan baik sehingga menumpuk dan mengganggu keindahan kota.
“Penertiban PKL adalah bagian dari upaya menata ruang publik agar lebih bersih, tertata, dan sesuai standar kebersihan dan ketertiban yang menjadi aspek penilaian Adipura,” terangnya.
Namun, Luqni menegaskan penertiban PKL perlu dilakukan secara adil dan terencana dengan menyediakan alternatif relokasi, fasilitas bagi PKL yang tertata, dan komunikasi yang baik dengan para pedagang.
Menurutnya, hal itu agar tidak menimbulkan konflik yang bisa mengganggu citra kebersihan kota.
“Dalam penertiban PKL ini pemerintah juga mengedepankan pendekatan humanis, seperti memberikan sosialisasi dan mengimbau PKL untuk tidak berjualan,” katanya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid





























