KENDAL, Lingkarjateng.id – Kabupaten Kendal telah menerima sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dalam kategori kota/kabupaten kecil pada 5 Maret 2024 lalu. Sertifikat ini menjadi sebuah penghargaan yang ditunggu sekitar 30 tahun sejak penghargaan terakhir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut menjadi langkah positif peningkatan menuju predikat yang lebih tinggi dalam penghargaan Adipura.
“Pencapaian ini merupakan langkah positif bagi Kabupaten Kendal dalam pengelolaan lingkungan dan kebersihan perkotaan, sebagai bukti bahwa kinerja sudah mulai diakui secara nasional, namun masih ada ruang untuk peningkatan menuju predikat yang lebih tinggi,” ujarnya, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurutnya, untuk meraih penghargaan Adipura yang lebih tinggi lagi, harus ada upaya bersama dalam menjaga lingkungan.
“Mulai sekarang kita harus siapkan bersama, jangan membuang sampah sembarangan, dan menjaga kebersihan lingkungan masing-masing,” katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Limbah B3 dan Pertamanan DLH Kendal, Luqni Kaharudin, menyampaikan pihaknya terus berupaya memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait menjaga lingkungan.
“Kami juga membuat mekanisme partisipasi formal seperti forum warga, lembaga pemberdayaan masyarakat, kelompok swadaya masyarakat, dan bank sampah komunitas sebagai bagian dari indikator kinerja lingkungan,” katanya.
Pihaknya juga berupaya dalam penertiban ruang publik secara terintegrasi, regulasi PKL, trotoar, zona RTH, pengelolaan rutin kebersihan jalan dan ruang publik, serta membangun sistem monitoring berbasis data untuk mendukung proof-of-work (PoW) dalam penilaian Adipura.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid































