KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Kendal terus berkomitmen dalam penataan dan perbaikan TPA Darupono Kendal.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto menerangkan, TPA Darupono yang pernah diberikan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini terus berbenah.
“Terkait sanksi administrasi dari KLHK telah kita tindaklanjut dengan penyiapan anggaran dan penataan sampah yang tadinya bergunung-gunung sampai 20 meter. Alhamdulillah sudah kita tata sedemikian rupa dan sudah tidak menggunung lagi,” terang Aris Irwanto, Selasa 21 Oktober 2025.
Aris menjelaskan, dari penataan sampah dari open dumping atau sistem penimbunan sampah terbuka, kini Pemda Kendal telah melakukan penataan dengan metode control landfill atau sampah dipadatkan dan diratakan, kemudian ditutup dengan lapisan tanah secara berkala.
“Itu nanti kalau sudah rata sedemikian rupa akan memudahkan kita saat ada control landfill, saat ada pengurukan tanah di permukaan sampah itu. Ini sebagai upaya kita untuk menindaklanjuti sanksi administrasi dari KLHK itu,” tambahnya.
Senada, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Limbah B3, dan Pertamanan DLH Kabupaten Kendal Luqni Kaharudin menyampaikan, sudah beberapa kali ada tinjauan dari KLH terkait progress sanksi administratif. Ia menyebut penataan sampah TPA Darupono sudah menunjukkan progress yang positif.
“InsyaAllah sampai batas waktu yang diberikan, sampah di TPA Darupono ini dapat tertangani dengan baik sehingga sanksi itu bisa dicabut,” ungkap Luqni.
Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa Pemkab Kendal telah mendapat surat peringatan dari Menteri Lingkungan Hidup sejak awal Juni lalu. Dan saat ini pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan guna mendukung penataan dan pengelolaan sampah di TPA dengan merealisasikan pengadaan buldozer guna meratakan sampah di TPA Darupono.
“Kami sudah banyak melakukan upaya untuk penanganan sampah, salah satunya pengadaan alat berat ini,” katanya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S































