PATI, Lingkarjateng.id – Tiga tahun sudah alat berat membongkar puluhan rumah di kawasan Lorok Indah yang juga dikenal dengan sebutan Lorong Indah (LI), tapi hingga kini masih menyisakan persoalan.
Mantan penghuni LI yang digusur pada Februari 2022 lalu tak terima dan telah membawa perkara tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah mereka menilai kebijakan pembongkaran yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Pati di bawah kepemimpinan Bupati Haryanto kala itu tidak disertai dasar yang transparan dan tanpa memberikan kompensasi kepada warga.
Sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang disampaikan pada Juli 2023, tim dari Komnas HAM turun langsung ke Kabupaten Pati. Mereka menemui Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro (yang menjabat kala itu) untuk meminta keterangan mengenai kebijakan penggusuran tersebut. Namun, pertemuan itu urung terjadi.
Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Pramono, rombongan Komnas HAM yang tiba pada Rabu, 25 Oktober 2023, tidak bisa bertemu Pj Bupati karena yang bersangkutan sedang bertugas di luar kota.
“Seharusnya Komnas HAM bertemu dengan pejabat bupati. Tapi karena beliau sedang tidak di tempat, akhirnya mereka datang ke kantor kami,” ujar Jaka kala itu, Jumat, 27 Oktober 2023 lalu.
Di tempat terpisah, Pj Bupati Henggar membenarkan bahwa ia belum menerima kunjungan resmi dari Komnas HAM.
“Rabu kemarin memang tidak ada kunjungan ke kantor saya. Kalau nanti mereka mau datang, tidak ada masalah sepanjang saya sedang di tempat,” ujarnya melalui pesan tertulis kala itu.
Kunjungan tim Komnas HAM ke BPN Pati difokuskan untuk menelusuri status kepemilikan lahan di kawasan eks Lorok Indah. Jaka Pramono menjelaskan, pihaknya menyerahkan data administratif yang diminta, termasuk daftar sertifikat tanah warga yang terdampak.
“Kami hanya menyampaikan data kepemilikan tanah yang ada di Lorong Indah. Selebihnya, soal kebijakan pembongkaran adalah ranah pemerintah daerah,” kata Jaka.
Berdasarkan catatan BPN Pati, terdapat sekitar 57 bidang tanah bersertifikat di kawasan Lorong Indah. Seluruhnya masih tercatat atas nama pemilik pribadi dan belum pernah mengalami peralihan hak.
“Status tanahnya masih hak milik masyarakat,” tegas Jaka.
Laporan ke Komnas HAM berawal dari aksi penggusuran besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati pada Februari 2022. Sekitar 70 rumah warga dirobohkan, menyusul kebijakan penertiban kawasan yang disebut bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Bangunan Gedung.
Namun, di balik alasan penertiban itu, para warga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi memadai maupun kompensasi atas rumah dan lahan yang mereka miliki.
Mereka tidak menolak penutupan lokalisasi, tetapi menolak rumah mereka dibongkar tanpa ganti rugi.
“Saya tidak keberatan kalau lokalisasi ditutup. Tapi rumah yang saya bangun dengan biaya puluhan juta rupiah dibongkar tanpa kompensasi, itu yang tidak bisa kami terima,” kata Ridwan, salah satu warga Lorong Indah, sebelum bangunannya diratakan.
Laporan warga pun menjadi perhatian Komnas HAM. Lembaga tersebut tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Pemkab Pati dan BPN. Tujuannya, memastikan apakah dalam proses penggusuran tersebut terdapat pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal dan kepemilikan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan tentang hak asasi manusia.
Kasus Lorong Indah membuka kembali perdebatan klasik, sampai di mana pemerintah daerah boleh menegakkan aturan tanpa melanggar hak dasar warga? Dalam konteks ini, good governance bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga tentang keadilan sosial.
Jika benar ada pelanggaran prosedur dan pengabaian hak warga, maka kasus ini bukan sekadar soal penggusuran. la adalah cermin rapuhnya keseimbangan antara kekuasaan dan kemanusiaan, sebuah kesalahan yang harus diperbaiki.
Kompensasi berupa ganti rugi, tentu harus dipenuhi. Apalagi, mereka yang kehilangan mungkin hingga kini masih kesusahan mencari tempat tinggal.
Jurnalis: Lingkar News Network
Editor: Rosyid

































