JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebidang lahan yang digunakan sebagai lokasi tambang galian C ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, resmi disegel pada Senin, 13 Oktober 2025.
Penyegelan dilakukan oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Satpol PP Jepara.
Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Aris Setiawan, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran DLH Nomor 660.1/135 tertanggal 11 Juli 2025, serta hasil peninjauan langsung ke lokasi pada 24 September 2025.
“Di daerah Geneng khususnya banyak aduan dari masyarakat sekitar yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal,” ujar Aris.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dan menyebabkan kerusakan lingkungan akibat tidak dilakukannya reklamasi.
Selain itu, lokasi tambang berada di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043. Lahan itu termasuk dalam kawasan permukiman dan tanaman pangan.
“Jadi tidak hanya di Geneng. Sesuai komitmen bersama Forkopimda, tambang-tambang yang ilegal akan ditertibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa sebelum tindakan penyegelan, pihaknya telah mengirimkan Surat Teguran Penutupan Tambang Nomor 660/224 kepada pemilik tambang pada 10 Oktober 2025.
Surat tersebut memerintahkan penghentian aktivitas tambang paling lambat tiga hari setelah diterima. Namun, saat tim melakukan pengecekan di lapangan, kegiatan penambangan masih terus berlangsung.
Sebagai bentuk tindakan tegas, petugas memasang garis penyegelan dari Satpol PP untuk menandai larangan aktivitas di area tersebut.
Aris menyatakan bahwa penertiban ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menanggulangi pertambangan ilegal.
“Mudah-mudahan ini memberi efek jera bagi masyarakat yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan tanpa pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kaidah yang seharusnya,” kata Aris.
Aris memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap garis penyegelan dapat berujung pada sanksi pidana, dan kasusnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia juga menekankan bahwa penanganan tambang ilegal membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Seluruh kegiatan tambang ilegal di wilayah Jepara akan ditindak secara bertahap, dimulai dari teguran hingga penutupan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid

































