KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendampingi proses relokasi sejumlah fasilitas publik di Kecamatan Bawen yang terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Bawen-Jogja.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa beberapa bangunan milik daerah yang harus segera direlokasi antara lain satuan pendidikan dan fasilitas umum.
“Di antaranya ialah bangunan sekolah TK Tunas Bakti 01, SDN Bawen 01, dan Kantor Kelurahan Bawen, hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bawen yang harus segera direlokasi oleh kami Pemda Kabupaten Semarang,” ujar Ngesti, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, Pemkab Semarang akan menggunakan Uang Ganti Kerugian (UGK) yang telah diterima dari proyek tol tersebut untuk membangun ulang fasilitas-fasilitas yang terdampak.
“Tapi kami harus berhati-hati dalam penggunaan UGK tersebut supaya tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahkan kami juga sudah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta,” jelasnya.
Hasil konsultasi itu, lanjutnya, telah menghasilkan pedoman dari BPKP yang dijadikan acuan Pemkab Semarang dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pembangunan ulang aset yang terdampak.
“Dan hal-hal yang perlu kami sampaikan kaitannya dengan hal tersebut, di antaranya yang pertama adalah ganti rugi bangunan khusus TK dan SDN yang diterima oleh Pemda Kabupaten Semarang ini jika harus digunakan kembali untuk membangun TK dan SDN itu uangnya tidak cukup,” ungkap Ngesti.
Hal serupa juga terjadi pada rencana pembangunan Kantor Kelurahan Bawen dan RTH. Menurutnya, nominal UGK yang diterima tidak mencukupi kebutuhan pembangunan ulang secara penuh.
“Dengan demikian, kami Pemda Kabupaten Semarang akan menggunakan UGK lainnya atau UGK dari aset-aset Pemda Kabupaten Semarang yang lain, yang uangnya sudah diterima oleh pemerintah daerah untuk membangun sejumlah fasilitas warga di Bawen yang terkena dampak pembangunan Tol ini,” terangnya.
Ngesti berharap proses relokasi dan pembangunan ulang fasilitas publik dapat berjalan lancar demi mendukung proyek infrastruktur strategis nasional tanpa mengabaikan hak masyarakat.
“Karena memang pembangunan infrastruktur strategis ini harus dilakukan, demi memperlancar konektivitas wilayah, sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat. Namun kami tidak akan melupakan warga kami yang berdampak, sehingga berbagai cara ini sudah kami siapkan untuk membangun ulang sejumlah fasilitas tersebut,” tutupnya.
Diketahui, terdapat 14 bidang lahan aset milik Pemkab Semarang di Kecamatan Bawen yang terdampak pembangunan Tol Bawen-Jogja. Total UGK yang diterima daerah dari 14 bidang tersebut mencapai Rp112 miliar, terdiri dari Rp102 miliar untuk 11 bidang pada gelombang pertama dan Rp9,8 miliar untuk tiga bidang pada gelombang kedua.
Dari total UGK tersebut, Pemkab Semarang merencanakan pembangunan ulang sejumlah fasilitas publik dengan kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp70 miliar.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Bawen-Jogja menargetkan proses pembayaran UGK kepada warga terdampak rampung 100 persen pada April 2026.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































