PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Pati mengungkapkan usulan pemecatan Bupati Sudewo dari keanggotaan partai tidak dapat dikabulkan.
Juru bicara DPC Gerindra Pati, Ali Ghufron, menjelaskan usulan masyarakat untuk penonaktifan atau pemecatan Sudewo dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Gerindra sudah dikaji.
Lalu berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Gerindra, kata Ali Ghufron, ada tiga alasan seorang kader bisa diberhentikan keanggotaannya.
“Untuk mengusulkan memecat itu ada tiga alasan dalam AD/ART kami, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tersangkut kasus hukum, itu ketika ditetapkan menjadi tersangka baru bisa kita mengusulkan,” terangnya, Kamis, 25 September 2025.
Bupati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA, Ini Respons Gerindra Pati
Oleh karena itu, Ali Ghufron menegaskan bahwa usulan dari masyarakat pada aksi demo 19 September 2025 itu tidak bisa dipenuhi.
Dia mengatakan partai baru bisa memberhentikan anggotanya jika terpenuhi salah satu item tersebut.
“Belum bisa,” ujarnya.
Sedangkan terkait Sudewo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), Ali menyampaikan bahwa Partai Gerindra menghormati proses hukum yang sedang bergulir.
Dia juga menekankan bahwa Gerindra Pati berkomitmen untuk tidak mendukung pemimpin yang melakukan tindakan korupsi dan neppotisme.
Didesak Copot Keanggotaan Bupati Pati, Gerindra Jateng Buka Suara
Sebelumnya, Ketua DPC Gerindra Pati Hardi saat menemui massa demo pada 19 September 2025 menyatakan akan mengirimkan surat usulan pemecatan Sudewo kepada DPP melalui DPD Gerindra Jawa Tengah.
Keputusan itu diambil setelah adanya negosiasi antara perwakilan massa dengan pimpinan partai di DPRD Pati.
“Akan kami sampaikan ke DPP melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah,” kata Hardi, Jumat, 19 September 2025.
Lalu pada Selasa, 23 September 2025 DPC Gerindra Pati melalui juru bicara Ali Ghufron menyatakan surat usulan pemecatan Sudewo tidak jadi diteruskan ke DPD Gerindra Jawa Tengah usai melalui sejumlah kajian.
“Karena syarat pemecatan atau pergantian anggota Partai Gerindra itu didasari beberapa hal, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat kasus hukum. Nah, Pak Dewo ini kan kasus hukumnya masih berproses,” terang Ali Ghufron.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa

































