KENDAL, Lingkarjateng.id – Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemkab Kendal untuk memproses tuntutan masalah tambang.
Warga menyebut akan mengambil jalur hukum, yakni melaporkan Kepala Desa Tunggulsari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika dalam waktu yang ditentukan pemerintah tidak bisa memberikan kejelasan.
Hal tersebut disampaikan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jateng, Albadrun Munir Wijaya yang turut mendampingi warga Desa Tunggulsari, dalam audiensi bersama Pemkab Kendal, Kamis, 25 September 2025.
“Kami sudah diterima langsung oleh Ibu Bupati Kendal dan juga Kepala Kesbangpol. Mereka menyatakan akan memberikan waktu untuk mengkaji tuntutan masyarakat, dan kita sepakat menunggu kejelasan selama tujuh hari,” ujarnya.
Polemik Tambang, Bupati Kendal Segera Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tunggulsari
Menurut Albadrun, rencana pelaporan Kades Tunggulsari lantaran ada indikasi kesalahan prosedural, salah satunya adanya dugaan manipulasi dokumen berupa surat susulan yang ditandatangani sendiri oleh kades tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
“Awalnya, kades menandatangani penolakan tambang galian C melalui musyawarah desa khusus (Musdesus). Namun kemudian, ia justru menandatangani surat susulan yang isinya menyetujui tambang tersebut. Surat inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya izin oleh Dinas ESDM,” jelasnya.
Dia juga menegaskan jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada kejelasan atau langkah tegas dari Pemkab Kendal, pihaknya memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kita akan ke PTUN jika tidak ada respons yang jelas. Ini adalah bentuk ikhtiar hukum agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa,” tegas Albadrun.
Warga Segel Balai Desa Tuntut Tanggung Jawab Kades Soal Galian C Tunggulsari Kendal
Sebelumnya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan segera berkirim surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk meminta peninjauan ulang terhadap izin operasional galian C di Desa Tunggulsari.
“Kami akan segera menindaklanjuti terkait tuntutan dari warga Desa Tunggulsari yang menolak adanya galian C di desanya, dan kami akan berkirim surat kepada ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan peninjauan ulang izin tersebut. Karena kami, pemerintah daerah, tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut izin itu, karena memang itu merupakan kewenangan ESDM Provinsi,” jelasnya, Kamis, 25 September 2025.
Selain itu, menyikapi tuntutan warga mengenai pencopotan Kepala Desa Tunggulsari yang dianggap menyalahgunakan wewenang dan mengkhianati hasil musyawarah desa (musdes), Bupati Kendal memastikan akan menurunkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
“Terkait tuntutan pencopotan kepala desa, nanti kami akan memerintahkan inspektorat untuk turun ke Desa Tunggulsari sesegera mungkin, untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Bupati mengimbau kepada warga untuk terus mengawal proses ini dengan tertib dan sesuai koridor hukum.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa































