BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang dorong peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang Suprapto mengatakan peningkatan kapasitas PPID diperlukan lantaran perkembangan informasi publik semakin cepat dan dinamis.
Pernyataan tersebut disampaikan saat sosialisasi standar pelayanan informasi publik yang diselenggarakan Pemkab Batang dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa, 23 September 2025.
“Di Batang, beberapa waktu terakhir juga terjadi rotasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk atasan langsung PPID. Maka, kegiatan sosialisasi ini sangat relevan untuk memperkuat koordinasi. Tujuannya adalah memperkuat peran PPID dalam memberikan layanan informasi publik yang profesional, memangkas birokrasi, serta memastikan keterbukaan informasi di masing-masing OPD,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Suprapto, masyarakat umum bisa mendapatkan informasi kinerja yang dilakukan pemerintah dalam membangun Kabupaten Batang.
Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi warga negara sekaligus kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebaliknya, informasi yang tertutup hanya akan menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi publik.
“Komisi Informasi memiliki fungsi kuasa peradilan dengan mekanisme adjudikasi dan litigasi. Kami adalah peradilan tingkat pertama dalam penyelesaian sengketa informasi,” tegasnya.
Setiap PPID wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi.
“Minimal ada 10 DIP dan 10 DIK setiap tahun. Jika tidak, hasil monitoring keterbukaan informasi bisa terdampak,” imbuhnya.
Ermy juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan website resmi OPD sebagai rumah besar informasi.
“Jangan sampai website hanya ada, tapi kosong tanpa konten. Harus diisi dan diperbarui secara berkala,” katanya.
Pemerintah, kata dia, juga memiliki daftar informasi yang dikecualikan yang tidak diboleh diaskses masyarakat yang mempunyai sifat rahasia negara dan identitas individu seseorang.
“Misalnya laporan keuangan yang belum diaudit tidak boleh diinformasikan dan permintaan data pribadi seseorang,” pungkasnya.
Ia berharap, seluruh PPID dapat bekerja lebih profesional dalam memberikan layanan informasi, memperkuat keterbukaan publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa
































