PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyatakan per Rabu, 24 September 2025 dewan baru menerima surat dari Fraksi PDIP terkait penggantian anggota pansus hak angket.
Ali menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan yang diajukan awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Pati pada Rabu, 24 September 2025.
Dia menjelaskan bahwa rapat hari ini salah satunya membahas keanggotaan pansus hak angket DPRD dan perubahan jadwal DPRD termasuk rapat pansus.
Dalam rapat hari ini, dewan menindaklanjuti dua surat dari fraksi PDIP, yakni surat Nomor 03/Fraksi PDIP/IX/2025 tentang pergantian personel anggota pansus dari fraksi PDIP Joko Wahyudi digantikan Sudi Rustanto dan surat Nomor 04/Fraksi PDIP/IX/2025 tentang pergantian kepemimpinan fraksi PDIP.
“Hari ini kami hanya menerima surat dari fraksi PDI Perjuangan,” jelasnya.
Joko Wahyudi Dicopot, Diganti Sudi Rustanto Sebagai Anggota Pansus Hak Angket
Ketika ditanya terkait penggantian anggota pansus hak angket dari fraksi Gerindra, Ali mengaku belum ada surat resmi yang dikirim.
“Kalau dari Gerindra kami belum tahu akan mengirim atau tidak, tentunya kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” sambungnya.
Namun, ia menegaskan bahwa dengan rapat digelarnya rapat paripurna hari ini maka agenda-agenda DPRD Pati akan berlanjut, termasuk kelanjutan rapat pansus hak angket yang masih bergulir.
“Yang penting pansus tetap berjalan mengawal apa yang menjadi keinginan masyarakat tentang kebijakan-kebijakan bupati saat ini. Untuk itu kami berharap masyarakat pati mendukung kinerja pansus,” tuturnya.
Ia berharap rapat pansus hak angket DPRD Pati berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hasilnya maksimal.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pansus hak angket,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya fraksi Gerindra menyebut tidak akan mengganti keanggotan pansus Irianto Budi Utomo.
Hal tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Pati melalui juru bicara Ali Ghufron. Dia menyebut tidak ada alasan untuk mengganti keanggotaannya dari pansus.
“Pada intinya, berdasarkan rapat yang dihadiri ketua, penasehat, dan pengurus, kami kaji bersama. Hasilnya, kami tidak bisa mengabulkan usulan tersebut,” ujar Ali Gufron.
Dalam sejumlah rapat pansus, Irianto juga dianggap bekerja baik meskipun sempat dianggap “masuk angin” oleh sejumlah pihak.
Selain itu, tuntutan dari masyarakat juga dinilai tidak beralasan meskipun dianggap tidak netral.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa

































