KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Semarang resmi membatalkan rencana kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2026 di Gedung DPRD pada Senin, 15 September 2025.
Pembatalan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Suyadi, di hadapan jajaran anggota dewan, Bupati dan Wakil Bupati, serta unsur Forkopimda yang hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menegaskan keputusan itu diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Kenapa kami lakukan hal ini membatalkan rencana kenaikan tunjangan rumah dan transportasi untuk Anggota DPRD Kabupaten Semarang, karena kami merespons seluruh aspirasi yang datang dari masyarakat,” ujarnya.
Bondan menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Semarang telah menyepakati pembatalan kenaikan tunjangan tersebut. Ia menegaskan, keputusan ini menjadi bentuk introspeksi sekaligus komitmen anggota dewan untuk lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, sehingga hal ini menjadi bagian dari cara kami untuk evaluasi dan introspeksi atas kegiatan-kegiatan yang dijalankan DPRD Kabupaten Semarang,” lanjutnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan dua tunjangan itu diperkirakan akan membebani APBD sebesar Rp 2,38 miliar yang rencananya dibayarkan pada triwulan keempat tahun 2025.
Namun, setelah menerima surat resmi pembatalan dari DPRD, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menyatakan anggaran tersebut tidak akan dibelanjakan.
“Karena ada surat dari DPRD Kabupaten Semarang untuk membatalkan rencana kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan, maka uang senilai Rp 2.383.572.000 ini tidak jadi dibelanjakan, dan akan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan program-program prioritas yang akan dirasakan dan berdampak langsung di masyarakat kita,” jelas Rudibdo.
Anggaran tersebut, kata Rudibdo, akan tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025, dan dapat digunakan dalam APBD tahun 2026.
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyambut baik keputusan DPRD dan menyebutnya sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif terhadap dinamika masyarakat dan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Kami dari Pemda Kabupaten Semarang mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua dan pimpinan, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Semarang yang responsif dengan hal apa yang jadi arahan secara langsung dari Bapak Gubernur Jateng,” ungkap Ngesti.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dalam RAPBD 2026, Pemkab Semarang juga tidak mengusulkan tambahan penghasilan bagi PNS.
Menurutnya, fokus anggaran akan diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penanganan stunting, beasiswa pendidikan, bantuan sosial, serta pemberdayaan UMKM.
“Supaya dampak dari anggaran ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat kita,” kata Ngesti.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid






























