SEMARANG, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) Komisi A, Tugiman B Samita, menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan koperasi di desa. Ia menilai sebaiknya dalam satu desa hanya ada satu lembaga ekonomi yang dikembangkan agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
“Kalau Bumdes dirasa bisa menopang ekonomi desa, maka dilanjutkan. Namun, jika tidak bisa, ya tidak apa-apa menggunakan koperasi desa. Karena tidak mungkin dalam satu desa ada dua lembaga yang sama-sama disuport pemerintah. Itu tidak mungkin,” ujar Tugiman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 12 September 2025.
Menurutnya, keberadaan dua lembaga sekaligus justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran hingga program yang tumpang tindih.
“Ke depan saat sudah berjalan tidak akan efektif, bisa terjadi hal-hal yang merugikan desa,” tambahnya.
Tugiman juga menyinggung arti koperasi yang seharusnya tumbuh secara alami dan dijalankan secara sukarela, bukan karena paksaan.
“Namanya juga koperasi, kan esensinya dari, oleh, dan untuk masyarakat. Kalau dipaksa, jadinya tidak nyambung,” jelasnya.
Ia menekankan, koperasi yang sehat semestinya bertumpu pada potensi internal anggota, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
“Baru kemudian jika membutuhkan dana tambahan bisa melakukan pinjaman sesuai kemampuan. Sekarang kan formatnya tidak begitu, jalan dulu nanti baru dipinjami. Kalau pengurus belum lihai soal manajemen, bisa-bisa uangnya hilang,” singgungnya.
Lebih lanjut, Tugiman menilai keberadaan koperasi baru akan adil jika seluruh warga desa ikut terlibat.
“Kalau semua warga desa jadi anggota, tidak masalah. Tapi misalnya dari 3.000 KK hanya 500 KK yang ikut, lalu APBDes digunakan hanya untuk 500 orang itu, kan tidak adil,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S

































