SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono menyatakan jika 2.400 non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tetap akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap aturan pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
“Sesuai instruksi pemerintah pusat, tidak boleh ada lagi pengangkatan non-ASN. Kita ditargetkan sebelum 1 Oktober, seluruh non-ASN di lingkungan Pemkot sudah tidak ada lagi,” katanya, Selasa, 9 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pengusulan NIP (Nomor Induk Pegawai) untuk 2.400 orang tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sedang dalam proses verifikasi.
“Sudah kita usulkan ke BKN dan sekarang sedang diproses. Kalau sudah keluar NIP-nya, mereka akan langsung disumpah,” katanya.
Meskipun statusnya sebagai PPPK paruh waktu, menurut Joko, mekanisme kerja yang berlaku tetap sama seperti PPPK penuh waktu. Perbedaan hanya terletak pada sistem penggajian, yakni anggaran untuk PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan APBD.
“Untuk jumlah PPPK penuh waktu itu ditentukan oleh pusat. Sedangkan yang paruh waktu bisa disesuaikan dengan anggaran daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melantik sebanyak 279 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap kedua, pada Selasa, 9 September 2025. Pelantikan ini terdiri dari 45 tenaga teknis, 4 tenaga kesehatan, dan 230 tenaga guru.
Dengan penambahan 279 PPPK baru, dari sektor pendidikan, Joko berharap layanan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan, dapat terus ditingkatkan.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengakui bahwa Pemkot sebenarnya masih kekurangan pegawai. Namun, regulasi dari pemerintah pusat membatasi penambahan tenaga honorer baru.
“Kami sebenarnya masih kekurangan pegawai. Tapi karena aturan pusat, kami tidak bisa menambah lagi. Jadi harus memaksimalkan SDM yang ada,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan usia antarpegawai akibat kebijakan masa lalu yang memperpanjang usia kerja, yang kini menyebabkan kekosongan di sejumlah posisi struktural.
“Saat ini ada 11 jabatan eselon II yang kosong. Kita sudah bersurat ke BKN untuk asesmen dan pengisian jabatan, termasuk kemungkinan rotasi,” ujarnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Sekar S






























