PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terhadap kebijakan bupati, Teguh Bandang Waluyo, merespons pernyataan Bupati Sudewo terkait pembahasan pansus jangan sampai melebar.
Bandang mengatakan pansus memiliki tugas dan wewenang dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Pansus ini adalah ranah dari DPRD, dan DPR itu mendapatkan aspirasi dari masyarakat sebanyak 22 item sehingga di pansus disimpulkan menjadi 12 item,” kata Bandang.
Tanggapan Bupati Pati Usai Torang Manurung Walk Out dari Sidang Pansus
Oleh karena itu ketika disebut pembahasan dalam sidang pansus jangan sampai melebar dari pokok persoalan, Bandang mengatakan bahwa sudah tugasnya untuk mendalami kebijakan yang masuk dalam 12 item tersebut.
“Kami tidak hanya mengurusi kaitan pajak tetapi beberapa hal dari 12 item. Sudah kami bahas di sana. Kami baru sampai ke 4 item sampai 5 Ini masih ada sekitar tujuh item yang belum kita bahas, bukan kemana-mana. Tetapi, proses ini yang mempunyai tugas untuk mendalami,” terangnya.
Legislator PDIP itu menjelaskan 12 item aspirasi masyarakat tersebut sudah beberapa dibahas dalam sidang pansus.
Dari 12 item itu butuh pendalaman. Bandang mencontohkan kebijakan pemberhentian 220 honorer RSUD Soewondo, pihaknya perlu menelusuri prosedurnya bagaimana, ada transparansi atau tidak dan sebagainya.
“Nah, ini tujuan dari pansus kan pendalaman. Jadi bukannya kemana-mana tidak. Kita tidak mau kemana-mana,” terangnya.
Ketua Dewas RSUD Soewondo Pati Walk Out dari Sidang Pansus Angket DPRD
Selanjutnya terkait pernyataan Bupati Pati Sudewo agar sidang pansus tidak menjadi ruang menguliti pemerintah, Bandang menegaskan bahwa sidang pansus digelar terbuka untuk publik, sehingga masyarakat bisa memberikan penilaiannya.
“Mau masyarakat menilai ini baik, buruk, terserah. Pak Bupati menilai ini baik dan buruk juga terserah. Yang penting, Pansus mempunyai tugas pendalaman terkait dengan kebijakan Pak Bupati,” ucapnya.
Dia menekankan tidak ada niatan jelek dalam menjalan tugas, tetapi semata-mata menjalankan konstitusi.
Selama sidang berjalan banyak hal yang sudah dibahas mulai dari PBB-P2, pengangkatan direktur dan pemberhentian honorer RSUD Soewondo dan aspirasi lainnya yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Dan itu memang aspirasi masyarakat. Aspirasi rakyat. Dan harus kita tampung. Aspirasinya itu jumlahnya 22. Terus kita tampung jadi 12. Kita rekam banyak 12 itu. Jadi tidak memang kita keluar dari real, tidak. Memang kita di situ real-nya,” bebernya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa

































