PATI, Lingkarjateng.id – Dua Wartawan menjadi korban dugaan kekerasan saat meliput rapat Panitia Khusus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Gedung DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).
Peristiwa itu dialami MP dari Lingkar TV dan UH dari MuriNews.com yang mengaku mendapat perlakuan kasar dari oknum pengawal.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, Much Noor Effendi, menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers.
“Hal ini jelas masuk kategori menghalang-halangi kerja wartawan. Kebebasan pers adalah hak asasi, negara harus hadir melindunginya,” ujarnya usai mendampingi pelaporan.
Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya, Hasanudin, juga mengecam keras insiden itu.
“Ini bentuk arogansi, tidak menghargai profesi jurnalis. Kami minta Polresta Pati berani mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari dua jurnalis korban kekerasan. “Kami berkomitmen menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di daerah. PWI dan IJTI mendesak penegakan hukum yang tegas serta permintaan maaf terbuka dari Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Torang Manurung, yang anak buahnya disebut terlibat dalam aksi tersebut.
Sementara itu, Manurung pun menyayangkan kejadian dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia menjelaskan pelaku tindak kekerasan tersebut bukan orang yang dia bawa, karena dia hanya bersama 2 orang saat rapat pansus tersebut.
“Melihat situasi di Kabupaten Pati, khususnya terkait kehadiran maupun kepulangan saya sewaktu Pansus di DPRD Pati, saya perlu sampaikan bahwa saya datang hanya didampingi dua orang, yakni Bunari, anggota Dewas RSUD, dan KH Arwani,” kata Manurung.
Jurnalis : Lingkar Network

































