PATI, Lingkarjateng.id – Panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Pati menyoroti mutasi guru SMPN SMPN 1 Jakenan ke SMPN 1 Tayu dan dikembalikan selang satu bulan.
Pansus menghadirkan Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu pada sidang yang berlangsung Rabu, 3 September 2025.
Ketua pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan dari informasi kepala sekolah didapati SMPN 1 Tayu kini kekurangan guru mapel Bahasa Inggris. Dari kebutuhan lima guru, kini hanya empat guru mapel Bahasa Inggris. Ia lantas mempertanyakan kewenangan pihak sekolah.
“Kalau empat guru harusnya lima, dia (kepsek) tidak boleh membiarkan harusnya digondeli (ditahan). Kan kasihan anak-anaknya, apa tidak ada basa-basi disampaikan ke dinas pendidikan,” kata poltisi dari PDIP itu.
Apabila sekolah berpotensi kekurangan tenaga pendidik, kata Bandang, seharusnya kepala sekolah tidak membiarkan mutasi. Menurutnya harus ada negosiasi dinas dan pihak sekolah.
“Harusnya kan dipertahankan, maju mundurnya sekolah itu tergantung kepala sekolahnya. Jadi kami mohon selanjutnya jangan sampai tidak ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dia menilai kekurangan tenaga didik cukup miris karena dapat mempengaruhi kegiatan belajar mengajar juga terhadap peserta didik.
Sementara itu anggota pansus, Yeti Kristianti juga mempertanyakan ada tidaknya negosiasi antara kepala sekolah dengan dinas pendidikan terkait mutasi guru dari SMPN 1 Jakenan ke SMPN 1 Tayu yang dikembalikan selang satu bulan.
“Apakah pemindahan ini ada masukan atau tidak sebelum dilakukan mutasi. Ini kan jaraknya jauh dari Jakenan ke Tayu, langsung dipindah begitu saja,” ujar politisi fraksi Gerindra.
Legislator yang duduk di Komisi B DPRD Pati ini menerima jawaban bahwa kepala sekolah tidak memiliki hak dan wewenang dalam mutasi. Namun, kepala sekolah bisa bernegosiasi dengan Disdik agar yang bersangkutan tidak dimutasi karena jarak yang jauh.
“Kepala sekolah tidak ada masukan ke kepala dinas. Sesuka hati kepala dinas dipindah kesana kemari,” kata legislator asal Juwana ini.
Senada, anggota pansus hak angket DPRD Pati Muslihan mengatakan ada guru dipindah pada bulan Juli namun dikembalikan ke sekolah asal sebelum aksi demo besar-besaran pada tanggal 13 Agustus.
“Kenapa tadi ibunya (kepala sekolah) kebingungan menjawab, sempat disampaikan jumlah guru. Termasuk jumlah kebutuhan. Perpindahan dari Jakenan ke Tayu kemudian Tayu ke Jakenan lagi, dijawab tidak tahu (alasannya),” ujar Muslihan.
Pihaknya mengatakan akan melakukan pemeriksaan silang mutasi guru dengan pihak SMPN 1 Jakenan untuk mendapatkan informasi lebih dalam.
DPRD Pati juga bakal meminta data dapodik beserta surat mutasi guru yang bersangkutan agar masalah ini terurai jelas.
“Nanti saya minta data dapodik agar sinkron. Termasuk surat permintaan kekurangan guru,” imbuh dia.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa






























