GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus mematangkan implementasi sistem pengadaan barang dan jasa berbasis digital melalui Katalog Elektronik Versi 6 (e-Katalog V6).
Upaya ini ditandai dengan digelarnya Bimbingan Teknis (Bimtek) Katalog Elektronik Versi 6 yang berlangsung di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Bimtek tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, dan diikuti para pejabat pembuat komitmen perangkat daerah serta pejabat pengadaan dari UKPBJ.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Dalam sesi pelatihan, peserta bimtek diajak langsung mengoperasikan sistem e-Katalog versi 6 guna membiasakan diri dengan antarmuka dan fitur-fitur baru.
Sekda Anang menyebut Kabupaten Grobogan termasuk salah satu daerah yang cukup cepat dalam menyesuaikan diri dengan sistem tersebut.
Menurutnya, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan pengguna.
“Bimbingan teknis ini bukan sekadar formalitas, tapi modal penting untuk memastikan aparatur benar-benar siap,” tandasnya.
Sekda Anang juga menegaskan bahwa transformasi digital dalam pengadaan pemerintah adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda.
“Katalog elektronik hadir untuk menjawab tuntutan pengadaan di era modern, sekaligus menjaga pilar transparansi dan akuntabilitas. Inilah wujud nyata transformasi digital yang akan berdampak pada efisiensi dan penghematan anggaran,” tegas Anang.
Implementasi e-Katalog versi 6 mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan sistem baru sebagai standar nasional.
Kepala Bagian PBJ Setda Grobogan, Muhlisin, menyatakan bahwa melalui sistem ini, proses belanja pemerintah daerah akan menjadi lebih transparan dan efisien.
Selain itu, integrasi e-Katalog V6 dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) membuka peluang lebih besar bagi UMKM lokal untuk mengakses pasar pengadaan pemerintah.
“Dengan sistem ini, proses belanja daerah lebih terkendali. Integrasi dengan SIPD Kemendagri juga membuka ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk lebih mudah mengakses pasar pemerintah,” ujarnya.
Meski menjanjikan perubahan besar, implementasi sistem terbaru ini belum sepenuhnya bebas kendala.
Sejumlah masalah teknis masih ditemukan, di antaranya perbedaan nominal pajak, invoice yang belum otomatis muncul, dan menu harga terbaik yang belum diperbarui.
Namun, narasumber dari Direktorat Pasar Digital LKPP RI, Restituta Ema Berlian Sekarputri, memastikan bahwa masalah tersebut bersifat sementara dan tengah ditangani oleh tim teknis pusat.
Pemkab Grobogan menargetkan sistem e-Katalog versi 6 dapat diimplementasikan secara optimal di seluruh perangkat daerah mulai triwulan IV 2025, seiring dengan agenda percepatan digitalisasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid






























