SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Koperasi dan UMKM menargetkan seluruh 177 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang tersebar di tiap kelurahan sudah memiliki usaha aktif sebelum tenggat waktu 31 Agustus 2025.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang Lin Indriawati Dewi Mayasari menyebut, hingga pada 19 Agustus 2025, baru tujuh koperasi yang sudah terverifikasi memiliki usaha.
Diantaranya Kelurahan Wonoplumbon, Kelurahan Jatirejo, Kelurahan Gedawang, Kelurahan Tegalsari, Kelurahan Tlogomulyo, Kelurahan Dadapsari, Kelurahan Bringin.
Menurut Lin Indriawati, ketujuh koperasi tersebut sudah memiliki lokasi, usaha berjalan, dan kantor meskipun masih menggunakan sistem pinjam tempat karena terbatasnya modal awal.
“Rata-rata usahanya adalah gerai sembako. Selain itu, ada juga yang menjadi agen Laku Pandai dari Bank Jateng serta agen Brilink. Ini jenis usaha yang tidak membutuhkan modal besar namun langsung bisa dijalankan,” katanya saat diwawancarai pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia mengakui bahwa kendala terbesar dalam pengembangan koperasi saat ini adalah ketersediaan tempat usaha dan modal. Meski semangat dari pusat sudah tinggi, realisasi dukungan modal masih belum maksimal.
“Permodalan yang dijanjikan memang belum sampai. Tapi kami yakin ini akan berjalan di tahap-tahap berikutnya,” katanya.
Selain itu, Lin menyebut bahwa karena pembentukan koperasi ini dilakukan secara serentak di seluruh kelurahan, maka kesiapan sumber daya manusia masih minim. Hal ini termasuk pemahaman pengurus terkait tata kelola koperasi dan pelaporan usaha.
“Ibarat jalan tol belum jadi tapi sudah dilalui. Nanti sambil jalan kita perbaiki. Yang penting apa yang diinstruksikan pusat bisa segera kita jalankan,” ujarnya.
Sedangkan usaha Koperasi simpan pinjam, menurut Lin, justru tidak direkomendasikan karena tingginya persyaratan legalitas dan permodalan awal yang mencapai Rp500 juta.
“Kami tidak menyarankan koperasi simpan pinjam karena sekarang aturannya ketat, tidak seperti dulu. Kalau jual beli seperti toko kelontong, termasuk online atau sistem pre-order (PO), itu diperbolehkan. Yang penting ada transaksinya,” jelas Lin.
Lin mengungkapkan bahwa keanggotaan koperasi dibatasi hanya untuk warga ber-KTP di kelurahan tersebut. Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui atau belum menerima sosialisasi mengenai pembentukan dan pendaftaran koperasi.
“Memang kenyataannya tidak semua kelurahan langsung siap. Kami akui keterbatasan anggaran jadi kendala. Tapi sosialisasi tetap jalan. Bahkan kita sarankan lewat kegiatan PKK, arisan RT, atau forum ibu-ibu. Itu cara paling efektif untuk menjangkau warga,” ujarnya.
Lin juga mengingatkan bahwa setiap lurah adalah ketua pengawas koperasi Merah Putih secara ex-officio. Artinya, mereka punya tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan koperasi di wilayahnya berjalan.
“Pak Lurah harusnya ikut aktif menyosialisasikan. Karena secara jabatan, mereka adalah Ketua Pengawas Koperasi,” ujarnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Sekar S






























