CILACAP, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyita uang Rp 6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 237 miliar yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Penyitaan tersebut dilakukan setelah Y Vina Maharani, istri tersangka Andhi Nur Huda, mengembalikan dana senilai Rp 6,505 miliar yang diduga merupakan hasil korupsi dalam proyek pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan.
Dana itu kini telah dititipkan ke rekening resmi Kejati Jateng dan akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.
“Proses hukum tetap berjalan terhadap para tersangka. Pengembalian dana hanya menjadi salah satu bukti keseriusan penyidik dalam mengamankan aset negara,” kata Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, dalam konferensi pers, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka, melainkan akan memperkuat pembuktian dalam rangka menyelamatkan keuangan negara.
Kejati Jateng sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yaitu Andhi Nur Huda, Awaluddin, dan Iskandar Zulkarnain.
Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana PT CSA secara tidak transparan, yang mengakibatkan kerugian negara dan Pemerintah Kabupaten Cilacap hingga Rp 237 miliar.
Kepala Kejati Jateng, Hendro Dewanto, menegaskan pihaknya akan terus menelusuri setiap aliran dana dalam perkara ini.
Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi dengan nilai fantastis ini menjadi prioritas, karena menyangkut keuangan daerah dalam jumlah sangat besar.
“Kasus ini melibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terbongkar. Pengembalian Rp 6,5 miliar hanyalah sebagian kecil dari total kerugian Rp 237 miliar yang sedang kami kejar,” katanya.
Ia memastikan seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan, termasuk uang yang telah disita, akan dibawa ke meja hijau sebagai dasar pertanggungjawaban hukum para tersangka.
Editor: Rosyid































