SALATIGA, Lingkarjateng.id – Setelah menempuh perjalanan panjang selama 60 hari kerja, Panitia Angket DPRD Kota Salatiga kini memasuki babak akhir. Hasil kerja yang telah disusun akan diserahkan dan dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Salatiga pada Senin, 25 Agustus 2025.
Anggota Panitia Angket, Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dirumuskan secara serius dengan melibatkan pakar hukum.
“Kami menggandeng dua akademisi, Prof. Umbu Rauta dari UKSW dan Prof. Waluyo dari UNS, untuk memastikan kajian hukum dalam laporan angket ini komprehensif,” katanya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Menurut Alexander, anggota panitia angket bersama para ahli ditempatkan di lokasi khusus agar bisa berkonsentrasi penuh menyusun laporan.
“Kami istilahkan seperti dikarantina, supaya benar-benar fokus,” imbuhnya.
Diketahui, hak angket yang digulirkan DPRD Salatiga ini menyentuh isu-isu krusial, mulai dari penghentian pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hingga polemik relokasi Pasar Pagi ke Pasar Rejosari.
Ketua Panitia Angket, Saiful Mashud, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kepatuhan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Perda itu sudah disahkan, bahkan ada catatan BPK soal potensi kerugian Rp 580 juta. Saat dilaksanakan oleh DLH pada 2025, justru dihentikan Wali Kota. Ini menimbulkan potensi kerugian lebih besar,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Saiful juga menyinggung rencana relokasi pedagang Pasar Pagi yang menuai kontroversi.
“Kebijakan yang tidak sesuai aturan bisa menimbulkan kegaduhan sosial. Inilah yang menjadi materi utama angket,” katanya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S































