PATI, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menegaskan bahwa pemberhentian atau pemakzulan kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan karena mekanismenya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi polemik yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait desakan sebagian pihak yang meminta Bupati Pati, Sudewo, turun dari jabatannya.
Menurut Bahtra, DPRD memiliki hak untuk menggunakan hak angket terhadap kepala daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah pemberhentian tetap harus mengacu pada aturan perundang-undangan.
“Kalau ingin memberhentikan kepala daerah, sudah ada mekanismenya di dalam UU. Jadi tidak bisa hanya karena tekanan politik atau emosional semata,” ujar Bahtra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Ia menjelaskan Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014 menyebutkan kepala daerah bisa berhenti dari jabatannya jika meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Adapun dalam Pasal 78 ayat (2) diatur lebih rinci mengenai tata cara pemberhentian, seperti masa jabatan berakhir atau tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, silakan mekanisme hukum berjalan. Karena Indonesia ini negara hukum, semua ada aturan mainnya,” tegas Bahtra.
Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, menurutnya kepala daerah tidak boleh diberhentikan begitu saja.
“Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, tetapi justru ditunggangi kepentingan pihak lain. Semoga hal itu tidak terjadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bahtra menyebut jika hak angket DPRD Pati sudah berjalan, maka Bupati Sudewo akan dimintai keterangan untuk mengklarifikasi kebijakan yang sempat menuai polemik sebelum akhirnya dibatalkan.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, perkara tersebut akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung. Namun jika tidak, Sudewo berhak melanjutkan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah hingga masa jabatannya selesai.
“Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh berdasarkan dugaan semata atau karena emosional. Ada mekanisme dan tata cara yang sudah diatur dalam undang-undang,” tandas Bahtra.
Jurnalis : Rara/Lingkar Network

































