PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin meminta panitia khusus (pansus) hak angket kebijakan Bupati Sudewo mencermati kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) 250 persen.
Ali menilai kenaikan PBB-P2 250 persen menjadi faktor pemicu aksi demo besar-besaran 13 Agustus lalu. Selain itu, kata Ali, tidak ada sosialisasi dan komunikasi terlebih dahulu sebelumnya dengan pihak legislatif. Oleh karena itu ia meyakini kebijakan tersebut harus dicermati, mulai dari dasar kenaikan, kemampuan masyarakat, hingga peruntukannya.
“Kami tidak pernah diajak koordinasi dengan pihak eksekutif. Kami pun cukup terkejut ketika Pak Bupati, dalam hal menaikkan PBB, justru mengundang kepala desa dan para camat, bukan DPRD,” tegasnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pimpinan dewan itu juga menyayangkan pernyataan Bupati Pati yang mengatakan bahwa kenaikan pajak merupakan usulan dari para kepala desa. Menurut keterangan Ketua Pasoepati Pati, kata Ali, kepala desa tidak memberikan usulan atas kenaikan pajak.
Langkah Bupati yang mengajak tokoh masyarakat bersama camat dan beberapa kepala desa dalam perumusan pajak, menurut Ali, tidak mewakili rakyat yang dalam hal ini seharusnya DPRD turut diundang.
Ia juga menjelaskan bahwa DPRD sempat menunggu aspirasi masyarakat terkait kebijakan pajak. Namun, pada awalnya hanya satu atau dua orang yang menyampaikan pendapat, tidak seperti gelombang protes yang terjadi saat ini.
“Biasanya kalau sejak awal ada gelombang protes, kami di DPRD selalu memulainya dengan pertemuan bersama masyarakat. Kami tidak boleh menutup komunikasi. Justru harus membangun komunikasi yang baik dengan rakyat. Apa pun kondisinya, mereka adalah rakyat kita yang harus kita lindungi,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa

































