KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) akan melakukan verifikasi ulang bagi penerima program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS). Verifikasi ulang ini dilakukan untuk memastikan penerima program bantuan tersebut sudah tepat sasaran.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugroho, menyampaikan verifikasi ulang tersebut dilakukan karena terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2025 tentang tunjangan kesejahteraan bagi guru swasta.
“Dalam Perbup ini disampaikan bahwa penerima HKGS di tahun 2026 nanti perlu dilakukan verifikasi ulang,” katanya.
Ia mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa penerima HKGS sudah sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam pasal 9 Perbup nomor 27 tahun 2025.
“Disdikpora akan melakukan verifikasi sesuai kriteria yang ada. Tujuannya supaya penerima program ini bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Kriteria penerima HKGS sendiri di antaranya seperti jumlah minimal jam mengajar dalam satu minggu, jumlah murid yang diampu, lama mengajar setidaknya 7 tahun di satuan pendidikan.
Di samping itu, guru yang tidak membuat laporan pembelajaran seperti daftar hadir, jadwal, materi, hingga daftar peserta didik juga bisa saja dicoret dari penerima tunjangan.
“Proses pelaksanaan verifikasi ini sudah dianggarkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa sebanyak 9.020 penerima HKGS pada tahun 2025 ini akan tetap mendapatkan tunjangan hingga bulan Desember nanti. Nominal tunjangannya pun sama yakni senilai Rp 1 juta per bulan.
“Para penerima HKGS ini yaitu guru swasta RA, MI, MTs, MA, guru madin, guru TPQ, PAUD, SD, SMP hingga guru sekolah minggu atau sebutan lainnya,” tukasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid


































