SALATIGA, Lingkarjateng.id – Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga melakukan konsultasi dengan Asisten I Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkam), Adi Warman, di Kantor DPRD Kota Salatiga, Senin, 11 Agustus 2025.
Salah satunya terkait penghentian pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Wali Kota Salatiga dan rencana relokasi pedagang pasar pagi.
Namun, Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud, mengatakan pertemuan ini juga membahas materi angket lainnya yang dinilai berdampak luas dan mengandung pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Menurut Saiful, Perda yang sudah disahkan pada 2024 tersebut tahap sosialisasi, sudah ada catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi temuan kerugian daerah sekitar Rp 580 juta. Pada 2025, Perda mulai dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun dihentikan oleh Wali Kota, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.
“DLH menargetkan pendapatan Rp 7,5 miliar dari retribusi sampah rumah tangga, tapi di semester pertama 2025 baru tercapai Rp 700 juta. Harusnya logikanya bisa Rp 3,5 sampai Rp 4 miliar. Pendapatan ini sifatnya tidak terutang, jadi tidak bisa ditarik lagi,” ungkapnya.
Saiful menegaskan, penghentian Perda tersebut bukan hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga melampaui kewenangan Wali Kota. Sebab, Perda dibuat bersama DPRD dan Wali Kota, sehingga tidak bisa dihentikan sepihak.
Ia menambahkan, masa kerja Panitia Hak Angket akan berakhir pada 5 September 2025. Laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam rapat paripurna 25 Agustus 2025, untuk kemudian diputuskan DPRD apakah akan menggunakan hak menyatakan pendapat atau opsi lainnya.
“Kalau tupoksi panitia angket hanya sampai melaporkan hasil kerja. Tapi secara pribadi, saya berharap harus ada solusi untuk persoalan Salatiga ini, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S




























