PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis, 7 Agustus 2025.
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda Perubahan APBD 2025 hingga disepakati tepat waktu sesuai amanat konstitusi.
“Setelah disetujui bersama, raperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi, agar selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional, sinergis dengan kepentingan publik dan aparatur, serta tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,” ujarnya.
Perubahan APBD 2025 disusun mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Hasil perubahan APBD 2025 yakni pendapatan daerah naik 2,92% dari Rp2,33 triliun menjadi Rp2,40 triliun, atau bertambah sekitar Rp68,35 miliar. Belanja daerah meningkat 5,07% dari Rp2,36 triliun menjadi Rp2,48 triliun, atau naik sekitar Rp119,52 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp71,87 miliar, berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2024 berdasarkan audit BPK. Pengeluaran Pembiayaan tidak dialokasikan, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp71,87 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Sukirman menegaskan bahwa dinamika perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan hal wajar namun, akhirnya dapat diselaraskan demi kepentingan masyarakat.
“Saran dan masukan dari seluruh anggota dewan akan menjadi perhatian kami dalam proses penyempurnaan dan pelaksanaan anggaran ke depan,” tutupnya.
Jurnalis: Fahri Aksbar
Editor: Ulfa

































