SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menanggapi rencana pembangunan peternakan babi senilai Rp30 triliun di Kabupaten Jepara.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa kewenangan terkait rencana tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Kemarin kami menyimak dan mengikuti perkembangan, ada dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), serta lembaga-lembaga komunitas dan tokoh masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 4 Agustus 2025.
Taj Yasin mengakui penolakan rencana pembangunan peternakan babi di Jepara mulai bermunculan. Meski di sisi lain investasi tersebut berpotensi memberikan pendapatan bagi Pemprov Jateng, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan penerimaan masyarakat.
“Yang lebih utama adalah bagaimana kongklusifitas di lingkungan tersebut. Kalau saran kami, bisa dibicarakan lagi dan dicarikan tempat lain jika memang masih memungkinkan, supaya rencana tetap bisa berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, rencana pendirian kandang babi di Jepara membuat geger masyarakat. Pamflet berisi penolakan terhadap rencana tersebut juga ramai diperbincangkan warganet.
Tidak hanya di dunia maya, baliho yang berisi pesan penolakan rencana pendirian kandang babi juga mulai bertebaran di beberapa ruas jalan di Kabupaten Jepara.
Tidak hanya dari masyarakat, penolakan keras juga datang dari anggota dewan, baik DPRD Jateng maupun DPR RI. Sebab. Proyek tersebut tidak layak dilanjutkan karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta nilai sosial masyarakat sekitar.
Adapun pendirian peternakan babi itu harus dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif. Namun, rencana di Jepara belum memenuhi standar tersebut.
Belum lagi ada dugaan potensi pencemaran udara, air, dan tanah dari limbah peternakan. Termasuk bau menyengat dari feses babi yang dapat mengganggu kenyamanan warga.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
Keputusan diambil dalam rapat khusus yang digelar di Gedung KHMA Sahal Mahfudh, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, Semarang, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Secara tega MUI Jateng menetapkan keharaman atas usaha peternakan dan budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025, yang mengajukan permohonan fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
Fatwa tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Jateng, Ahmad Darodji; Sekretaris Umum MUI Jateng, Muhyiddin; M. Ketua Komisi Fatwa, Fadlolan Musyaffa’; dan Sekretaris Komisi Fatwa, Ahmad Izzuddin.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan dari pendapat ulama; dalil Qur’an; hadist; kaidah fiqhiyah; hasil studi lapangan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jepara, tentang permohonan ijin usaha peternakan babi modern oleh PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk. di Wilayah Kabupaten Jepara; fatwa-fatwa MUI, di antaranya fatwa tahun 1980 tentang makanan dan minuman yang bercampur dengan najis, dan fatwa tahun 1994 tentang keharaman memanfaatkan unsur-unsur babi; serta mengingat masyarakat Kabupaten Jepara yang mayoritas muslim dan tingkat religiusitasnya tinggi, serta telah ada penolakan terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi.
Dalam surat keputusan itu, juga diputuskan bahwa, menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi, memberikan ijin berdirinya usaha peternakan babi, membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.
MUI Jateng pun mendorong pemerintah untuk tidak memberikan ijin berdirinya usaha peternakan babi, dan Ormas Islam dan umat Islam untuk menolak berdirinya usaha peternakan babi.
Jurnalis: Rizky Syahrul/Tomi Budianto
Editor: Ulfa

































