JEPARA, Lingkarjateng.id – Masyarakat mempertanyakan penggunaan uang retribusi Pelabuhan Jepara lantaran setiap orang dan kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan dikenai tarif tertentu.
Persoalan tersebut disampaikan masyarakat melalui TikTok dalam unggahan video berdurasi sekitar tiga menit oleh akun @tiganakdara shop. Akun tersebut mempertanyakan pemanfaatkan hasil retribusi Pelabuhan Jepara.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut, Nur Sahid, menerangkan bahwa pemungutan biaya keluar masuk Pelabuhan Jepara sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkab Beri Kebijakan Khusus Warga Karimunjawa Soal Retribusi di Pelabuhan Jepara
Perda tersebut mengatur retribusi Pelabuhan Jepara yang dari dua kategori pelayanan, yani tanda masuk pelabuhan dan tanda masuk kendaraan.
“Untuk jasa masuk orang kategori harian (sekali masuk) dikenakan biaya Rp1.000 per orang, sedangkan untuk jasa masuk orang kategori tetap (bulan) dikenakan biaya Rp20 ribu per orang,” jelas Sahid.
Sementara untuk jasa masuk kendaraan dikenakan tarif berbeda sesuai jenis kendaraan setiap sekali masuk. Jenis kendaraan motor roda dua Rp1.000 per orang; mobil, sedan, dan pick up Rp2.000 per orang; bus sedang, truk/tangki sedang Rp2.500 per orang; bus besar/tangki besar Rp3.000.
“Sedangkan untuk biaya masuk tetap (selama satu bulan) sepeda motor/motor roda tiga, mobil, sedan, pick up Rp20 ribu per orang, bus sedang, truck/tengki sedang Rp30 ribu per orang, dan kendaraan bus besar, truck/tangki besar Rp35 ribu per orang,” bebernya.
Warganet Keluhkan Fasilitas Pelabuhan Kartini Jepara Tidak Memadai dan Kumuh
Sahid mengatakan bahwa semua penarikan retribusi tersebut masuk ke dalam kas daerah.
“Semua uang ini masuk ke dalam kas daerah,” lanjutnya.
Selanjutnya, terkait petugas penarik yang berada di pintu masuk menggunakan kaos seperti dalam video tersebut, Sahid mengungkapkan bahwa petugas tersebut merupakan pengelola parkir di pelabuhan Jepara.
“Untuk petugas penarik parkir memang bukan dari dinas namun, orang dari pengelola parkir,” terangnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, melengkapi Pelabuhan Jepara dengan portal untuk keluar-masuk ke dan dari pelabuhan. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan dan pengelolaan parkir di pelabuhan. Dengan hal ini maka masyarakat dikenakan tarif retribusi.
Pemasangan portal sudah dilakukan sejak musim libur lebaran 2025. Sosialisasi adanya portal di Pelabuhan Jepara juga telah digalakkan dengan pemasangan banner maupun sosialisasi secara langsung.
Kebijakan ini kebijakan ini juga sempat dinilai memberatkan masyarakat Karimunjawa dan warga pelabuhan yang bolak balik pelabuhan lebih dari tiga kali. Warga juga mempertanyakan regulasi untuk kendaraan milik mereka yang dibawa dari Jepara melalui pelabuhan Jepara.
Terkait hal itu Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyampaikan menerapkan retribusi khusus bagi nelayan, petugas Pelabuhan, dan agen tiket travel di Pelabuhan Jepara.
“Kami akan berikan kebijakan khusus nantinya,” kata Bupati Jepara kepada awak media.
Ia pun menjelaskan bahwa pemasangan portal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung, termasuk wisatawan yang hendak ke Karimunjawa.
“Kami ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan kondisi sebelumnya,” tambahnya.
Jurnalis: Tomi Budianto/M. Aminudin
Editor: Ulfa
































