SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak enam karyawan dari media massa Kota Semarang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terkait pembayaran upah mereka yang tidak penuh sejak tahun 2012.
Laporan tersebut telah diterima oleh Disnakertrans Jawa Tengah dan dilaksanakan audiensi secara tertutup.
Salah satu perwakilan lembaga bantuan hukum (LBH) Semarang yang ikut mendampingi para karyawan, Amadela Andra Dynalaida, menyebutkan pihaknya telah melayangkan laporan ke Disnakertrans Jateng untuk pertama kalinya pada April. Namun, pihaknya baru melakukan audiensi dengan Disnakertrans pada Senin, 28 Juli 2025.
Menurutnya, para pelapor ini menerima upah tak layak sejak tahun 2012 yang pada saat itu tercatat sebanyak 350 pekerja di media massa di Kota Semarang.
Amadela membeberkan pada awal 2020 atau saat pandemi Covid-19, muncul memo perusahaan sejak 2022 silam, pekerja tersebut hanya menerima 55 persen gaji hingga saat ini.
Ia juga mengatakan kerugian pelapor berbeda-beda namun, kerugian tiap orang bisa mencapai ratusan juta.
“Gaji 55 persen itu juga dicicil sampai 2024 akhir ya. Kemudian di awal 2025 ini mekanisme bukan cuma dicicil tapi tidak dibayarkan dan para pekerja yang mengadu, selama ini uang transportasinya itu mendapatkan subsidi sebesar Rp50 ribu atau kurang lebih Rp200—Rp300 ribu per bulan,” terangnya.
Salah satu karyawan perusahaan media massa, Marlan, mengaku alasan perusahaan tak membayar gajinya dengan lancar maupun layak lantaran tak memiliki cukup uang.
Marlan mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2003, tetapi baru diangkat sebagai karyawan tetap pada tahun 2010. Namun, gaji pokok yang diterimanya masih di bawah UMK Kota Semarang sejak 2012.
Menurutnya, hal itu juga berdampak pada tunjangan hari raya (THR) yang ia terima setiap tahunnya.
“Kalau saya mau ngomong grand-nya, saya juga tidak mau melebar. Saya melaporkan ini untuk pribadi dan lima teman saya biar tidak melebar kemana-mana karena kan nanti menyalahi aturan perusahaan,” bebernya.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Moh Wachju Alamsyah, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pekerja media massa terkait dengan pembayaran upah yang tidak layak.
Pada audiensi tertutup pada Senin, 28 Juli 2025, pihaknya masih mendalami permasalahan laporan tersebut. Disnakertrans Jateng menjanjikan akan memberikan layanan yang terbaik kepada para pelapor.
Alamsyah membeberkan pihaknya akan memberikan waktu selama 14 hari untuk menunggu jawaban dari perusahaan tersebut. Jika tidak ada respon, pihaknya akan memberikan nota kedua ke perusahaan itu.
“Kemarin sudah ada yang diminta dari teman-teman ke perusahaan. Kami berharap kalau memang ada yang mungkin belum tersampaikan pada kala itu oleh teman-teman pekerja ya ini bisa jadi bahan telaah,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan ada 102 ribu perusahaan mikro hingga makro yang menjadi objek pengawasan Disnakertrans Jawa Tengah.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa


































