PATI, Lingkarjateng.id – Polresta Pati menetapkan tersangka sekaligus pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan di jurang sedalam 30 meter di Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Pelaku, AW (34). berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan AW tega menghabisi nyawa korban, KR (34), karena motif sakit hati lantaran istrinya dan korban diam-diam menjalin hubungan asmara.
Pelaku yang memiliki kecenderungan perilaku menyimpang sebelumnya sempat melakukan hubungan badan bertiga bersama istrinya dan korban pada Mei dan Juni 2025 lalu. Dari kejadian itu, korban dan istri pelaku pun menjalin kedekatan.
Pelaku mengetahui hal itu setelah menemukan pesan singkat dan foto istrinya bersama korban di sebuah kamar hotel.
“Tersangka menemukan foto istri dan korban di salah satu kamar hotel. Setelah ditanya tersangka, istri mengakui melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali,” ucap Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa, 30 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut bermula dari pelaku mengajak korban minum minuman keras di rumahnya di Desa Beketel pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kemudian setelah diajak minum-minum, tersangka dan korban terlibat cekcok. Kemudian akhirnya korban diajak tersangka ke belakang, selanjutnya korban dipukul oleh tersangka dengan batu sebanyak satu kali mengenai belakang kepala korban,” ujarnya.
Setelah korban tersungkur, pelaku kembali memukul menggunakan batu yang sama sebanyak dua kali. Setelah memastikan korban benar-benar meninggal, pelaku kemudian menelanjangi mayat korban, tangan diikat, lalu dimasukkan ke dalam karung.
“Kemudian mayat korban dibawa tersangka dengan menggunakan Honda Beat warna hitam milik tersangka. Dan jarak kurang lebih 2 kilometer dari rumah, mayat korban dibuang di jurang kedalaman 30 meter, Desa Purwokerto,” katanya.
Mayat korban baru ditemukan oleh seorang pencari biawak pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Sementara itu, pelaku sekaligus tersangka AW, mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Ia mengaku tega membunuh korban karena kesal setelah mengetahui foto istrinya dan korban yang melakukan hubungan badan di hotel.
“Kesal, lihat foto di hotel,” katanya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban, batu, tali tampar, bantal, serta baju.
Sementara itu, pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jurnalis: Mutia Parasti
Editor: Rosyid






























