JEPARA, Lingkar.news – Polres Jepara akan melakukan penyelidikan terkait longsor tambang galian C di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, yang menimbulkan korban jiwa.
“Hari ini kami akan mengecek ke lapangan. Kami akan klarifikasi terkait pemilik tambang dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada di lapangan. Apabila kami temukan adanya tindak pidana akan kami proses sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” kata Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela saat ditemui di Mapolres Jepara, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Sementara itu Petinggi Desa Bungu, Hartoyo menyebutkan bahwa tambang galian c di Desa Bungu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 14:30 WIB. Korban meninggal di lokasi bernama Mathori (45) warga RT 15 RW 4 Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari.
“Korban meninggal dunia di tempat karena tertimbun longsoran batu. Untuk tambangnya ilegal,” kata Hartoyo saat dihubungi.
Di sisi lain, Kapolsek Nalumsari AKP Yusron mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban bersama temannya bernama Sulkhan sedang membelah batu. Pada pukul 14.00 WIB, datang truk dump untuk mengambil batu. Korban bersama rekannya pun menaikkan batu ke bak truk.
Selang beberapa saat, Sulkhan melihat tebing batu setinggi 20 meter akan longsor, karena melihat bebatuan kecil berjatuhan. Melihat hal tersebut, kata dia, Sulkhan bersama rekannya lari untuk menyelamatkan diri dari longsoran tebing. Namun nahas, korban tidak sempat menghindar ketika longsor terjadi sehingga tertimbun material.
“Korban tertimbun longsoran bebatuan dari tebing setinggi 20 meter dan meninggal di tempat. Longsoran juga menimbun satu unit mobil truk dump,” ungkap Yusron.
Yusron menambahkan bahwa pekerja tambang bersama warga langsung mengevakuasi korban dengan melakukan pembongkaran longsoran batu yang menimpa korban.
“Namun nyawa korban sudah tidak tertolong,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa

































