GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Fenomena sound horeg meluas di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Grobogan, menimbulkan keresahan masyarakat.
Isu sound horeg ini pun menjadi pokok bahasan dalam Forum Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Tahun 2025 yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Kamis, 24 Juli 2025.
Berbagai sudut pandang disampaikan oleh perwakilan Forkopimda, perangkat daerah, perwakilan kantor Kementerian Agama, dan lembaga keagamaan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan mengungkap bahwa ada regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai baku tingkat kebisingan berdasarkan peruntukan kawasan.
Penggunaan alat pengeras suara di atas ambang batas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan dan ketenteraman warga.
Sementara Dinas Kesehatan menambahkan, suara yang ekstrem atau mendadak seperti dari sound horeg berisiko bagi masyarakat tertentu, misalnya pasien di rumah sakit, lansia, atau penderita gangguan jantung.
Sementara dari unsur TNI, Kepolisian, dan kejaksaan menyampaikan harapan agar fenomena sound horeg tidak berkembang tak terkendali seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
Kementerian Agama Grobogan turut memberikan perspektif, bahwa dalam aktivitas ibadah sekalipun, penggunaan pengeras suara telah diatur untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Sementara itu Sekda Grobogan Anang Armunanto selaku pemimpin forum menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah-langkah lanjutan.
Sekda juga mengarahkan agar konsep awal surat edaran (SE) disiapkan sebagai opsi imbauan kepada masyarakat, yang tentunya akan menunggu arahan dan keputusan pimpinan daerah.
“Saya minta Satpol PP segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum, DLH, Staf Ahli, Dinkes, dan dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk menyiapkan konsep surat edaran sebagai bahan pelaporan kepada pimpinan,” ujarnya.
Sekda juga menyampaikan pandangannya agar perangkat daerah tidak menggunakan sound horeg dalam kegiatan resmi pemerintahan, khususnya dalam event yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah seperti perayaan hari besar atau karnaval.
Selain wacana kebijakan, pendekatan persuasif juga dinilai penting. Sekda mendorong upaya komunikasi yang lebih humanis kepada pelaku usaha dan komunitas pengguna sound horeg.
Menurutnya, kesadaran sosial bisa tumbuh lebih baik melalui pendekatan yang edukatif dan penuh pengertian.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa































