KUDUS, Lingkarjateng.id – Maraknya starling atau pedagang kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani menimbulkan polemik di masyarakat.
Merespons persoalan tersebut, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, juga jajaran Polsek Kudus Kota pun turun langsung menemui para pedagang kopi keliling yang mangkal Halaman Kodim 0722/Kudus pada Senin, 21 Juli 2025 malam.
Pedagang kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman berdasarkan hasil pendataan Dinas Perdagangan berjumlah 49 pedagang. Sedangkan di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani ada 20 pedagang.
Dari pertemuan tersebut, para pedagang kopi keliling tersebut tetap diperbolehkan berjualan menempati trotoar dan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani dengan delapan kesepakatan.
Di antaranya, pedagang diminta segera membentuk paguyuban starling untuk memudahkan pendataan dan pemantauan.
Lalu, pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik. Tujuannya agar kehadiran pedagang membantu proses pemilahan sampah dari sumbernya, bukan menambah persoalan sampah di Kabupaten Kudus.
Pedagang juga wajib menyertakan produk kopi khas kudus dalam menu jualan. Kebijakan ini dibuat untuk mengangkat brand kopi asal Kabupaten Kudus agar semakin dikenal luas.
Selanjutnya, pedagang dilarang menggunakan atau mendirikan tenda ketika berjualan. Kemudian, jam operasional pedagang hanya diperbolehkan mulai pukul 19.00—24.00 WIB.
Kemudian terkait pengaturan lokasi berjualan dan area pedestrian (area pejalan kaki), pedagang diminta tidak menutup semua akses trotoar. Harus menyisakan ruang yang cukup untuk pejalan kaki.
Selain itu, pedagang diminta komitmen mengontrol area jualannya agar tidak ada bekas makanan yang dibuang ke selokan.
Lalu pedagang kopi diminta mengagendakan kerja bakti secara berkala guna mendukung kebersihan lingkungan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan bahwa komitmen tersebut dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara pedagang dan pemerintah daerah.
Menurut Bupati Sam’ani, kehadiran pedagang kopi keliling juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kudus pada prinsipnya tidak melarang aktivitas para pedagang kopi keliling. Namun, pemerintah juga berhak menata dan memberikan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Jaga kebersihan trotoar, kasih ruang untuk masyarakat jalan kaki. Silahkan beraktivitas, yang sudah disepakati dijalankan bareng. Prinsipnya tidak melarang, dipersilahkan tapi ditata yang rapi,” tegasnya.
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak mengahalangi kreativitas para pemuda Kudus dalam menghidupkan ekonomi masyarakat. Dia menyebut mayoritas pedagang kopi keliling merupakam pemuda yang baru merintis usahanya.
“Yang penting jalan itu bukan milik pribadi, ini untuk umum agar semua terakomodir. Nantinya pedagang wajib mencantumkan kopi Kudus untuk mengangkat brand kopi daerah. Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Kudus pro terhadap UMKM,” tuturnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa

































