KABUPATEN SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menyiapkan upaya perlindungan terhadap kasus viral 2 anak korban kekerasan di Boyolali.
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap empat anak di bawah umur terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali banyak menyita perhatian masyarakat. Keempat anak tersebut mendapat tindak kekerasan berupa kaki dirantai dengan rantai besi dan hanya diberi makan singkong rebus selama satu bulan.
Keempat anak itu ialah SAW (14) dan IAR (11) yang merupakan kakak beradik warga asal Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, dan dua anak lainnya yaitu MAF (11) dan VMR (6) yang juga merupakan kakak beradik berasal dari Kabupaten Batang.
Mereka mendapat tindak kekerasan sekaligus dugaan dilakukannya eksploitasi anak dari guru mengaji sekaligus pemilik rumah dimana keempat anak tersebut mengenyam pendidikan agama di wilayah Kabupaten Boyolali.
Mereka berhasil diselamatkan warga Desa Mojo saat salah satu anak, yaitu MAF saat kedapatan tertangkap mencuri kotak amal masjid yang ada di desa tersebut yang rencananya untuk membeli makan bersama adik dan temannya itu. Ternyata, saat itu MAF melarikan diri dari rumah terduga pelaku yaitu SP (65).
Menanggapi adanya kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bertindak cepat untuk memberi perlindungan khususnya terhadap dua anak korban yang berasal dari Kabupaten Semarang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah menjelaskan bahwa ketika kabar tersebut sampai kepada Dinsos Kabupaten Semarang, maka ungkap Istichomah, Dinsos Kabupaten Semarang langsung melakukan koordinasi dengan Dinsos Kabupaten Boyolali.
“Sampai saat ini anak-anak tersebut masih dibutuhkan untuk proses pembuatan BAP dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Boyolali untuk mengambil langkah tegas melalui hukum. Kemudian, kami juga berkoordinasi selalu dengan Dinsos Boyolali untuk memantau kondisi anak-anak tersebut,” ungkapnya Selasa, 15 Juli 2025.
Istochomah mengatakan, bahwa anak-anak tersebut dalam kondisi baik, mereka sempat ditempatkan di rumah singgah Boyolali untuk diberi makanan guna memenuhi gizi mereka, sekaligus diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma dari peristiwa tersebut.
“Bahkan kami melakukan sejumlah langkah cepat lainnya, yaitu kami langsung menemui pihak keluarga dua anak yang berasal dari Kabupaten Semarang ini untuk menelusuri latar belakang dan penyebab mereka bisa berada di Boyolali. Kemudian kami juga berkoodinasi dengan Dinsos Boyolali untuk hal pemulangan kedua anak ini ke Kabupaten Semarang,” terangnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, Dinsos Kabupaten Semarang atas perintah Bupati Semarang, Ngesti Nugraha akan mengambil berbagai langkah-langkah lainnya, sebagai bentuk tanggungjawab dan pengawasan dari Pemkab Semarang.
“Kami fasilitasi semuanya untuk anak-anak ini bisa sembuh dari luka-luka di kaki yang diderita akibat dirantai menggunakan rantai besi, kami beri makanan dan lokasi yang nyaman, penjemputan untuk pemulangan mereka ke Desa Plumbon, serta adanya pendampingan supaya tidak ada trauma yang terjadi kelak terhadap kedua anak ini. Pada intinya kami memastikan kedua anak ini dalam kondisi baik-baik saja,” imbuhnya.
Kepala Dinsos itu juga menambahkan bahwa SAW dan IAR ini merupakan anak yang bukan berasal dari warga miskin, karena orangtua mereka tidak masuk di dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Ayah SAW bekerja di luar Pulau Jawa tepatnya di Medan, dan ibu mereka diduga mengalami kewalahan dalam mengurus dan menjaga dua anak laki-laki mereka, karena di dalam keluarga mereka sebenarnya ada 7 anak namun meninggal dunia 1. Kemudian, anak SAW dan IAR ini mungkin dianggap nakal sehingga dititipkan di tempat itu di Boyolali,” sebutnya.
Dengan demikian, terang Istichomah jika kedua anak laki-laki ini dititipkan belajar di rumah SP, mereka akan belajar mengaji, namun ternyata diluar prediksi dengan munculnya kasus tersebut.
“Jika minggu ini BAP di Polres Boyolali selesai kami akan jemput mereka, dan hal pertama yang dilakukan adalah penyembuhan psikologi, lalu kami dampingi, dan sekolahkan. Kita carikan sekolah yang berada di dekat rumah mereka di Desa Plumbon, Suruh ini nanti,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Plumbon, Alek Muhtarom menambahkan bahwa, keluarga dua anak korban ini dikenal agamis dan sedikit tertutup terhadap lingkungan masyarakat disekitarnya.
“Dan kenapa bisa anak mereka di sana di Boyolali di rumah SP, karena SP dengan orangtua korban ini diketahui memiliki hubungan baik, utamanya SP kerap dinilai dapat mencarikan sekolah pondok pesantren bagi kakak kedua anak korban ini. Sehingga hal itu mungkin yang dapat membuat orangtua korban ini percaya kalau anak mereka dititipkan ke terduga pelaku yaitu SP,” paparnya.
Alek juga mengungkapkan, saat ini yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Plumbon adalah memberi pendampingan baik kepada anak korban dan orangtuanya, bahkan Pemdes Plumbon akan memfasilitasi kepulangan warganya tersebut.
“Prinsipnya kami selalu berkoordinasi terus dengan Dinsos Kabupaten Semarang, berbagai upaya perlindungan kami ambil dan lakukan bersama-sama demi membaiknya kondisi kedua anak korban ini,” lanjut dia.
Kades Plumbon itu juga menambahkan harapannya, kedepan siapapun orangtua yang akan mensekolahkan anak-anaknya di sekolah pendidikan agama, harus memastikan lokasi pendidikan agama itu aman dan nyaman untuk anak-anak bisa belajar ilmu agama.
“Misal di pondok pesantren (ponpes), ya harus memilih ponpes yang jelas, resmi, dan terpercaya untuk anak-anak, ini demi keamanan dan kenyamanan anak-anak dalam belajar,” katanya.
Ia juga berharap supaya orangtua juga harus peduli dan mengawasi selalu terhadap kondisi anak-anak mereka.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Oleh sebab itu kami harap betul orangtua bisa teliti dalam memilih lokasi sekolah untuk anak-anak mereka dalam belajar,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, SP dijerat telah melanggar Pasal 77B Junto 76B dan/atau Pasal 80 Ayat 1 Junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dari informasi yang di dapat oleh Lingkar bahwa anak-anak tersebut juga sempat mendapatkan tindak kekerasan lainnya, seperti bekas luka lebam akibat pemukulan dengan antena radio bekas oleh SP kepada anak-anak tersebut.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Sekar S






























