PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Polres Pekalongan menggelar Operasi Patuh Candi selama dua minggu, 14—27 Juli 2025 untuk memastikan kepatuhan lalu lintas masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka dalam apel gelar pasukan di halaman Mapolres Pekalongan, Senin, 14 Juli 2025.
Wakapolres Pekalongan, Kompol M. Nurkholis, pada kesempatan itu menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas di tengah dinamika pertumbuhan kendaraan dan penduduk.
“Permasalahan tersebut dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye kamseltibcar lantas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat menjelaskan bahwa Operasi Patuh Candi mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum melalui tilang manual, tilang elektronik (statis dan mobile), serta teguran tertulis.
“Jadi hari ini tepatnya tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli dilakukan Operasi Patuh Candi 2025, di mana operasi ini terpusat di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, operasi difokuskan untuk menekan pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
“Kita ketahui bersama bahwa kecelakaan diawali oleh sebuah pelanggaran,” imbuhnya.
Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Candi 2025:
- pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman
- pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur;
- pengendara yang melawan arus;
- pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
- pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara;
- pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol;
- pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Semuanya ini demi keselamatan masyarakat, karena keselamatan untuk semuanya,” pungkas AKP Rony.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa

































